Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaksanaan Ganjil Genap Tangerang Raya, Walikota: Tunggu Dasar Hukum

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah
menjawab pertanyaan wartawan.
(Foto: Istimewa)  


NET - Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait rencana pelaksanaan Ganjil Genap untuk kendaraan roda empat yang diperluas sampai wilayah Tangerang Raya.

"Untuk pelaksanaan ganjil genap, kita Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan," ujar Arief saat ditemui seusai acara di bilangan Modernland, Rabu (30/8/2023).

"Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan," terang Arief.

Arief mengatakan Pemerintah Kota Tangerang sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait antara lain pihak kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan Dinas Perhubungan Provinsi. Termasuk terkait jalan-jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," tutur Arief.

Arief berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya, kita akan sampaikan kepada masyarakat. Tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan pengihajaun dan tidak melakukan pembakaran sampah," tukas Walikota.

Sebagai informasi, dalam rangka penanganan polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta, Pemerintah berencana untuk memperluas penerapan kendaraan ganjil genap sampai ke wilayah Tangerang Raya. Sebagaimana diungkapkan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar, pada Selasa (29/8/2023). (*/pur)


Post a Comment

0 Comments