![]() |
Kabag Hukum Kota Tangerang Lia Dahlia. (Foto: Istimewa) |
"Iya malam ini, kami buat laporan resmi terhadap
penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia
saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang
menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak
Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada
sosial media.
Oleh karena itu, kata Lia, agar tidak ada kesimpangsiuran
Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas
dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, kepada pihak
pemosting video.
"Langkah ini, kami ambil agar masyarakat juga bisa
melihat bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang
berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan
akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.
Lia kembali menegaskan pihak Pemkot dalam proses pengamanan
aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh
undang-undang.
Lia berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas
proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang
berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video,
kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar
konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,"
tuturnya.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses
penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. "Kami
percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi
antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik
ruko.
Video tersebut dinarasikan, Pemkot Bongkar Ruko Padahal
Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang
menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran. Namun melakukan
pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN
Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (*/pur)
0 Comments