Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Sebarkan Hoax, Pemkot Laporkan Pengunggah Video Soal Ruko Cimone

Kabag Hukum Kota Tangerang Lia Dahlia.
(Foto: Istimewa)  


NET - Akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bongkar paksa ruko padahal pemilik punya sertifikat hak milik dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Tangerang Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot No. 52.

"Iya malam ini, kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

Oleh karena itu, kata Lia, agar tidak ada kesimpangsiuran Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak  pemosting video.

"Langkah ini, kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Lia kembali menegaskan pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.

Lia berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," tuturnya.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan, Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran. Namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments