Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi Cucu Sudrajat Heran Barang Bukti Warkah Tanah Lenyap Dari BAP

Penasihat hukum dan terdakwa melihat 
surat warkah tanah yang diperlihatkan oleh 
saksi Cucu Sudrajat di depan hakim. 
(Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com)


NET – Saksi Cucu Sudrajat, 48, dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro, merasa heran barang bukti berupa warkah tanah No. 05976 ketika diperiksa penyidik dihadirkan. Namun, tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

“Saya tidak pegang warkah tanah Nomor 05976 tersebut, namun pada saat diperiksa penyidik ada diperlihatkan,” ujar Cucu Sudrajat.

Hal diungkapkan oleh Cucu Sudrajat saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Noviyanti R. Nababan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (4/7/2023).

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar dan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro didampingi Tim Penasihat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. Mereka yang hadir Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, Hafizullah, dan Syafril Elain.  

Thomson Situmeng, salah seorang penasihat terdakwa menyebutkan warkah tersebut terkait dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05944/Dadap atas nama Djoko Sukamtono dengan luas tanah 15.000 meter persegi terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosombi, Kabupaten Tangerang.

“Saya mohon agar majelis hakim mencatat masalah warkah tersebut yang tidak dilampirkan,” ucap Thomson.

Kehadirkan saksi Cucu Sudrajat atas permintaan dari para penasihat hukum terdakwa agar membawa warkah tanah No. 05976. Namun, Cucu tidak berhasil membawa warkah tanah yang dimaksud.

Pada sidang tersebut sebenarnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mitang, sebagai saksi kunci. Namun, Jaksa Eva menyebutkan saksi Mitang tidak bisa hadir karena sakit akibat terjatuh di kamar mandi rumahnya.

Atas ketidakhadiran saksi Mitang tersebut, Jaksa Eva membawa surat keterangan dokter dan surat tersebut diperlihatkan ke majelis hakim.

Sebelumnya, saksi Fauzi pun tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum karena meninggal dunia. Bukti bahwa Fauzi meninggal dunia, Jaksa Eva pun membawa surat kematian dari rumah sakit.

Jaksa Eva memohon kepada majelis hakim agar kesaksikan Fauzi dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Eva untuk membacakan BAP, namun penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan.

Atas dua peristiwa tersebut, terdakwa Sutrisno Lukito Disastro merasa heran. “Aneh ya, para saksi yang akan dihadikran di persidangan selalu berhalangan. Ada yang sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia,” tutur Sutrisno.

Setelah mendengarkan pembacaan saksi Fauzi dari BAP, Hakim Agus Iskandar menunda sidang selama sepekan. Hakim Agus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan semua saksi yang belum sempat hadir.

“Bila tidak bisa hadir pada sidang pekan depan, kesempatan sudah tidak ada lagi,” tutur Hakim Agus. (play)


Post a Comment

0 Comments