Penasihat hukum dan terdakwa melihat surat warkah tanah yang diperlihatkan oleh saksi Cucu Sudrajat di depan hakim. (Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com) |
“Saya tidak pegang warkah tanah Nomor 05976 tersebut, namun
pada saat diperiksa penyidik ada diperlihatkan,” ujar Cucu Sudrajat.
Hal diungkapkan oleh Cucu Sudrajat saat dihadirkan sebagai
saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona dan Eva Noviyanti
R. Nababan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna,
Kota Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar
dan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro didampingi Tim Penasihat Hukum dari
kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP)
Muhammadiyah Jakarta. Mereka yang hadir Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung,
Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, Hafizullah, dan Syafril Elain.
Thomson Situmeng, salah seorang penasihat terdakwa
menyebutkan warkah tersebut terkait dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.
05944/Dadap atas nama Djoko Sukamtono dengan luas tanah 15.000 meter persegi
terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosombi, Kabupaten Tangerang.
“Saya mohon agar majelis hakim mencatat masalah warkah
tersebut yang tidak dilampirkan,” ucap Thomson.
Kehadirkan saksi Cucu Sudrajat atas permintaan dari para
penasihat hukum terdakwa agar membawa warkah tanah No. 05976. Namun, Cucu tidak
berhasil membawa warkah tanah yang dimaksud.
Pada sidang tersebut sebenarnya yang akan dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum yakni Mitang, sebagai saksi kunci. Namun, Jaksa Eva menyebutkan saksi Mitang tidak bisa hadir karena sakit akibat terjatuh di kamar mandi rumahnya.
Atas ketidakhadiran saksi Mitang tersebut, Jaksa Eva membawa
surat keterangan dokter dan surat tersebut diperlihatkan ke majelis hakim.
Sebelumnya, saksi Fauzi pun tidak bisa dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum karena meninggal dunia. Bukti bahwa Fauzi meninggal dunia, Jaksa Eva pun
membawa surat kematian dari rumah sakit.
Jaksa Eva memohon kepada majelis hakim agar kesaksikan Fauzi
dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim memberikan kesempatan
kepada Jaksa Eva untuk membacakan BAP, namun penasihat hukum terdakwa menyatakan
keberatan.
Atas dua peristiwa tersebut, terdakwa Sutrisno Lukito Disastro merasa heran. “Aneh ya, para saksi yang akan dihadikran di persidangan
selalu berhalangan. Ada yang sakit dan bahkan ada yang meninggal dunia,” tutur
Sutrisno.
Setelah mendengarkan pembacaan saksi Fauzi dari BAP, Hakim
Agus Iskandar menunda sidang selama sepekan. Hakim Agus memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum agar menghadirkan semua saksi yang belum sempat hadir.
“Bila tidak bisa hadir pada sidang pekan depan, kesempatan
sudah tidak ada lagi,” tutur Hakim Agus. (play)
0 Comments