![]() |
Polisi yang bertugas pada Operasi Patuh Jaya 2023 disematkan tanda tugas oleh Kasat Samapta Polres Metro Tangerang Kota AKBP Edi Guritno. (Foto: Istimewa) |
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta
Polres Metro Tangerang Kota AKBP Edi Guritno membacakan amanah Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah hukum Polda Metro
Jaya dilaksanakan mulai pada Senin (10/7/2023) hingga 10 Juli 2023 hingga
23 Juli 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Apel melibatkan sebanyak 213 personel, dengan rincian
sebagai berikut, terdiri atas 7 pejabat utama, 30 pejabat menengah, 50 personel
Satlantas, 12 personel Satresnarkoba, 9 personel Satintelkam, 11 personel
Satsamapta, 20 personel Satreskrim, 22 personel Sipropam, 4 personel Sidokkes,
10 personel Kodim 0506/tgr, 6 personel Denpom, 10 personel Dishub dan 22 satpol
PP Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menyampaikan Operasi Patuh Jaya 2023 tema utamanya adalah 'Patuh dan Tertib
Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa.' Berlangsung selama 14 hari ke
depan.
Pada pelaksanaannya Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
melibatkan sebanyak 144 personel gabungan, TNI-Polri dan Dishub Kota Tangerang.
Sebagai catatan, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual
tak boleh menggunakan cara stasioner. Razia stasioner adalah razia yang
dipusatkan di satu titik, atau di tempat tertentu, namun dilaksanakan secara
mobile.
"Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh dan lakukan secara humanis," pesannya.
Menurut Kapolres, dengan struktur Operasi Patuh Jaya 2023
melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam
mengatasi sekelumit permasalahan lalu-lintas, sehingga apa yang menjadi tujuan
dari operasi ini dapat terwujud, dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Perhatikan kembali apa yang mejadi sasaran operasi,
dan siapkan langkah langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan
hukum, saya perintahkan agar seluruh personel yang terlibat melaksanakan dengan
professional dan humanis," ujar Kasat Samapta membacakan amanah Kapolres
Metro Tangerang Kota.
Berikut 14 target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023: melawan arus, kendaran di bawah pengaruh alkohol,
memakai handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional
Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melebihi
batas kecepatan.
Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan
wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, kendaraan
roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar
marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine
yang bukan untuknya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor
RFS/RFP. (*/pur)
0 Comments