![]() |
Ilustrasi, mayat bayi dalam ruang pendingin. (Foto: Istimewa) |
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Ciledug AKP
Diorisha Suryo yang didampingi Kasi Humas Polres Kompol Abdul Jana.
"Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD (Rumah Sakit Umum
Daerah) Kota Tangerang, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT
setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenazah bayinya ke
kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit,"
terang Dorisha kepada wartawan, Kamis,
(6/7/2023).
Kemudian, kata Suryo, karena panik dan tidak memiliki
keluarga di sekitar kontrakannya, sebelum balik ke rumah sakit, S berinisiatif
menyimpan sementara jenazah sang bayi di lemari es agar tidak membusuk. Sebelumnya,
S melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer penyimpan jenazah di rumah
sakit saat diserahkan kepadanya.
Bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer,
sebagaimana berita yang beredar di masyarakat, kata Kapolsek. Berdasarkan
laporan S kepada Ketua RT setempat dan pihak kelurahan, bayi tersebut disimpan
di lemari es kurang dari 1x24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara
layak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Selapajang, Kecamatan Neglasari, pada 4
Juli 2023 setelah dibantu oleh staf kelurahan setempat.
"Pada hari Selasa pagi, 4 Juli, S mengurus surat
keterangan untuk pemakaman jenasah di kelurahan. Setelah selesai, dibantu RT/RW
dan staf kelurahan, jenazah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di
TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang," katanya.
Kapolsek Ciledug menerangkan status pernikahan S dan AA
merupakan pasangan nikah siri, dari pernikahan suami pertama AA membawa dua
anak yang masih berusia balita umur 3 dan 4 tahun.
"Hingga saat ini, kami masih mendalami dan
mengklarifikasi beberapa pihak guna mengetahui peristiwa yang terjadi. Untuk
hasilnya, kami akan sampaikan kembali setelah disimpulkan, mengingat AA sendiri
saat ini masih kritis dan dirawat di rumah sakit," jelas Diorisha.
Polisi sudah koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda),
baik kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota
Tangerang, untuk membantu perawatan istri S dan menitipkan S beserta kedua anak
balitanya untuk dirawat di Dinsos Kota Tangerang, mengingat S tidak memiliki
pekerjaan tetap dan kedua anak balitanya masih perlu perhatian khusus.
"Hingga kini, S masih mengurus Istri dan anak
sambungnya yang masih balita dalam pemantauan Dinsos Kota Tangerang, sedangkan
kondisi istri S sampai saat ini masih kritis dan dirawat di RSUD Kota
Tangerang," tutur Diorisha.
Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta bayi yang disimpan dalam Freezer di
Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan
hasil klarifikasi berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari keterangan dari S (suami A, 44) yang diperkuat Surat
Keterangan Kematian dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang
bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023,
pukul 06.30 WIB. Bayi lahir dari istrinya AA (33) dan bayi tersebut meninggal
saat masih dalam kandungan karena istrinya mengalami pendarahan pada usia
kandungan 8 bulan dan dirawat di rumah sakit sejak pada 2 Juli 2023.
Setelah mengetahui bayi yang dilahirkan oleh sang istri
meninggal dunia, S yang merupakan ayah dari sang bayi, mengurus dan membawa
pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakan di Sudimara untuk dapat dimakamkan
pada siang harinya.
Namun sesampainya di rumah, S dihubungi oleh pihak rumah
sakit karena sang istri mengalami pendarahan hingga harus dirawat ICU. Saat
yang bersamaan kedua anak sambung dari suami pertama sang Istri yang masih
berusia balita menangis karena ditinggalkan di RSUD, sehingga S balik ke rumah
sakit. (*/pur)
0 Comments