![]() |
Terdakwa Sutrisno Lukito Disastro menghadap majelis hakim saat persidangan berlangsung. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Sutrisno setelah Majelis Hakim yang
diketuai oleh Agus Iskandar dengan hakim anggota Wadji Pramono dan Besman
Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Jumat (28/7/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu Penuntut Umum (JPU) hadir Syahanara Yusti
Ramadona, Fattah Ambiya Fajarianto, dan Eva Novyanti R. Nababan.
Sedangkan terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah
Jakarta. Hadir pada pembacaan vonis tersebut Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto
Londrang, Daniel Heri Pasaribu, Hafizullah, dan Syafril Elain.
Surat putusan dibacakan secara bergantian antara Hakim Agus
Iskandar dengan Wadji Pramono. Majelis hakim sependapat dengan JPU dan tidak
sependapat dengan pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum. Oleh
karenanya, majelis hakim menjatuh vonis terhadap terdakwa Sutrisno selama 3
tahun penjara potong masa tahanan.
Seusai majelis hakim membacakan vonis, terdakwa Sutrisno
minta ijin bicara. “Saya minta ijin bicara Yang Mulia,” tutur Sutrisno.
“Ya, silakan,” ujar hakim Agus Iskandar.
“Sejak awal, saya katakana ini adalah opera peradilan yang
sesat. Saya minta vonis itu direvisi Yang Mulia menjadi 30 tahun penjara atau
dihukum mati. Terima kasih Yang Mulia. Tiga puluh tahun Yang Mulia, jangan tiga
tahun,” tutur Sutrisno.
Mendengar permintaan hukuman yang tidak lazim itu majelis
hakim terdiam. Sebelum menanggapi permintaan terdakwa Sutrisno, salah seorang
penasihat hukum terdakwa yakni Daniel Heri Pasaribu langsung menyambut ucapan
terdakwa Sutrisno.
“Kami tidak pikir-pikir. Kami langsung nyatakan banding.
Supaya rekan-rekan wartawan bisa melihat bahwa permainan ini masih berlanjut.
Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, bahkan para pengecut di balik jubbah
memainkan ini. Silakan saya diproses contempt of court,” ucap Daniel lantang.
“Yang Mulia tidak pernah menunjukkan bukti kepada terdakwa. Pengecut
di balik jubbah,” tutur Daniel kembali.
Seusai sidang, terdakwa Sutrisno berdalih mengajukan dihukum
30 tahun penjara atau hukuman mati, oleh karena saksi pelapor Idris tidak punya
bukti kepemilikan otentik atas empang/tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Begitu JPU tidak mampu menghadirkan
bukti otentik tentang kepemilikan tanah Idris selama sidang berlangsung.
“Yang dihadirkan di dalam persidangan hanya beberapa lembaar
surat girik yang aneka rupa dan aneka bentuk. Saya berulang kali minta kepada
majelis hakim agar jaksa membawa bukti otentik tapi tidak pernah dipenuhi. Ini
benar-benar sidang dagelan,” ujar Sutrisno.
Gufroni, penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan
terdakwa Sutrisno dari proses persidangan ini layak dinyatakan bebas dari
hukuman. “Sidang perkara ini memang tidak bisa disebut murni dan diduga ada campur
tangan pihak lain,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (FH-UMT) itu.
Pada sidang tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sidang sebelumnya, saat pembacaan surat tuntutan, JPU minta
kepada majelis hakim agar terdakwa Surtisno dituntut hukuman selama 5 tahun
penjara, potong masa tahanan. (play)
0 Comments