Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Sutrisno Tuding Jaksa Ikuti Selera Pengembang

H. Sutrisno Lukito Disastro.
(Foto: Istimewa)  


NET - Terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro meradang setelah jaksa mengajukan tuntutan hukum kepada majelis hakim selama 5 tahun penjara. 

“Inilah kalau jaksa sudah dibayar oleh developer (pengembang-red). Saya dituntut hukuman maksimal,” ujar Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (21/7/2023).

Lontaran terdakwa Sutrisno tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fattah Ambiya Fajrianto dan Eva Novayanti membaca Surat Tuntutan setebal 41 halaman yang menyatakan terdakwa Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, kata Jaksa Ambiya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutrisno dengan pidana selama 5 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Pada Surat Tuntutan yang dibacakan secara bergantian tersebut, Eva Novayanti menyebutkan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian”.

Jaksa Eva menyebutkan yang memberatkan terdakwa Sutrisno yakni perbuatan terdakwa merugikan saksi Idris. Perbuatan terdakwa meresahkan masyakat. Terdakwa berbeli-belit di persidangan.  

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar, terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. Hadir pada sidang tersebut Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto Londrang, Hafizullah, dan Syafril Elain.

Pada sidang sebelumnya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutrisno dituduh melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris.

Selain pasal di atas, terdakwa Sutrisno juga didakwa pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Seusai dibacakan Surat Tuntutan, terdakwa Sutrisno meminta ijin kepada majelis hakim menyampaikan tanggapan dan hakim memberikan ijin.

“Ini perkara dagelan. Sebab, saksi Idris saat menyampaikan laporan ke polisi ternyata di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) berbeda pada kesaksian di persidangan. Dalam BAP disebutkan Idris didampingi oleh penasihat hukum. Di persidangan Idris bilang datang sendiri. Ini mana yang benar,” ungkap Sutrisno.

Jaksa menyebutkan Idris dirugikan, kata Sutrisno, fakta di lapangan tanah seluas 15.000 meter persegi di Dadap tersebut sekarang ini sudah dibangun oleh pengembang Agung Sedayu berupa jembatan. “Lah..? Kenapa pimpinan pengembang Agung Sedayu tidak diperiksa. Seharusnya, mereka itu yang diperiksa karena sudah membangun jembatan di atas tanah tersebut,” ujar Sutrisno.

Begitu juga, kata Sutrisno, soal pengurusan girik dan menjadi sertipikat itu semua dilakukan oleh Joko Sukamtono. “Semua urusan pembuatan sertipikat dilakukan oleh Joko Sukamtono dan tim. Saya menyediakan dana untuk keperluan hal tersebut,” ucap Sutrisno.

Setelah Hakim Agus Iskandar mendengar pembacaan Surat Tuntutan dan mendengarkan tanggapan terdakwa Sutrisno, sidang ditunda Selasa pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum. (play)  

 

 


Post a Comment

0 Comments