![]() |
H. Sutrisno Lukito Disastro. (Foto: Istimewa) |
Lontaran terdakwa Sutrisno tersebut setelah Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Fattah Ambiya Fajrianto dan Eva Novayanti membaca Surat Tuntutan setebal
41 halaman yang menyatakan terdakwa Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, kata Jaksa Ambiya, menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Sutrisno dengan pidana selama 5 tahun dikurangi lamanya
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan.
Pada Surat Tuntutan yang dibacakan secara bergantian
tersebut, Eva Novayanti menyebutkan, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian”.
Jaksa Eva menyebutkan yang memberatkan terdakwa Sutrisno
yakni perbuatan terdakwa merugikan saksi Idris. Perbuatan terdakwa meresahkan
masyakat. Terdakwa berbeli-belit di persidangan.
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar,
terdakwa Sutrisno didampingi dari Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan
Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta.
Hadir pada sidang tersebut Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, Suyanto
Londrang, Hafizullah, dan Syafril Elain.
Pada sidang sebelumnya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutrisno dituduh melakukan pemalsuan dan menyuruh
melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter
persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui
sebagai tanah/empang milik Idris.
Selain pasal di atas, terdakwa Sutrisno juga didakwa pasal
263 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1)
KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana jo
pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Seusai dibacakan Surat Tuntutan, terdakwa Sutrisno meminta
ijin kepada majelis hakim menyampaikan tanggapan dan hakim memberikan ijin.
“Ini perkara dagelan. Sebab, saksi Idris saat menyampaikan
laporan ke polisi ternyata di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) berbeda
pada kesaksian di persidangan. Dalam BAP disebutkan Idris didampingi oleh
penasihat hukum. Di persidangan Idris bilang datang sendiri. Ini mana yang
benar,” ungkap Sutrisno.
Jaksa menyebutkan Idris dirugikan, kata Sutrisno, fakta di
lapangan tanah seluas 15.000 meter persegi di Dadap tersebut sekarang ini sudah
dibangun oleh pengembang Agung Sedayu berupa jembatan. “Lah..? Kenapa pimpinan pengembang
Agung Sedayu tidak diperiksa. Seharusnya, mereka itu yang diperiksa karena
sudah membangun jembatan di atas tanah tersebut,” ujar Sutrisno.
Begitu juga, kata Sutrisno, soal pengurusan girik dan
menjadi sertipikat itu semua dilakukan oleh Joko Sukamtono. “Semua urusan
pembuatan sertipikat dilakukan oleh Joko Sukamtono dan tim. Saya menyediakan
dana untuk keperluan hal tersebut,” ucap Sutrisno.
Setelah Hakim Agus Iskandar mendengar pembacaan Surat
Tuntutan dan mendengarkan tanggapan terdakwa Sutrisno, sidang ditunda Selasa pekan
depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum. (play)
0 Comments