Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Tuduhan Mafia Tanah, Saksi Sudrajat: SHM Djoko Sukamtono Sah Dan Tidak Ada Masalah

Saksi Cucu Sudrajat saat memberikan 
keterangan di hadapan majelis hakim. 
(Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com) 


NET – Saksi Cucu Sudrajat, 48, dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada sidang lanjutan dengan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro, yang menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05944/Dadap atas nama Djoko Sukamtono dengan luas tanah 15.000 meter persegi terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosombi, Kabupaten Tangerang adalah sah.

Hal diungkapkan oleh Cucu Sudrajat saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona dan Fattah Ambiya Fajrianto pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (22/6/2023).

Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar dan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro didampingi Tim Penasihat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. Mereka yang hadir Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung, Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, dan Syafril Elain.   

Cucu Sudrajat menjelaskan SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang setelah Djoko Sukamtono mengajukan permohonan dengan sejumlah persyaratan. Oleh karena semua persyaratan diperlukan dilampirkan sehingga SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang dan dicatatkan.

Ketika saksi Cucu ditanya, apakah selama ini SHM No. 05944 atas nama Djoko Sukamtono ada masalah?

“Tidak ada masalah. SHM No. 05944 belum pernah terkait perkara perdata maupun pidana,” ungkap Cucu Sudrajat yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Pengendalian Sertipikat Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang.

Saksi Cucu Sudrajat mengatakan kalau ada masalah terhadap sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu ditempuh dengan cara mediasi. “Untuk SHM No. 05944 tidak ada yang mengajukan protes atau keberatan sehingga tidak perlu ada mediasi.

Ketika saksi Cucu Sudrajat ditanya apakah proses penerbitkan SHM 05944 sudah sesuai prosedur? “Sudah. Kalau tidak sesuai dengan persyaratan tentu BPN tidak akan menerbitkan sertipikat tersebut,” ujar saksi Cucu.

Terkait surat kesaksian, apakah menjadi syarat mutlak untuk dilampirkan? “Bila riwayat tanah tidak terputus, tidak diperlukan surat kesaksian. Untuk SHM No. 05944 tidak diperlukan surat kesaksikan. Meski dilampirkan hanya sebagai syarat pendukung saja dan tidak menjadi syarat mutlak,” ucap saksi Sucu Sudrajat.

Setelah mendengarkan keterrangan saksi Cucu Sudrajat, Hakim Agus Iskandar menunda selama sepekan.

Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum terdakwa yakni Gufroni mengatakan kehadiran saksi Cucu Sudrajat secara jelas menyatakan SHM No. 05944 atas nama Djoko Sukamtono sah dan tidak ada masalah.

“Apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, terbantahkan. Pengajuan sertipikat dilakukan secara sah dan sertipikat pun diterbitkan secara sah,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (play)


Post a Comment

0 Comments