![]() |
Saksi Cucu Sudrajat saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Supar E. Prayitno/TangerangNet.Com) |
Hal diungkapkan oleh Cucu Sudrajat saat dihadirkan sebagai
saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona dan Fattah Ambiya
Fajrianto pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna,
Kota Tangerang, Kamis (22/6/2023).
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Agus Iskandar
dan terdakwa H. Sutrisno Lukito Disastro didampingi Tim Penasihat Hukum dari
kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP)
Muhammadiyah Jakarta. Mereka yang hadir Thomson Situmeang, Ihsan Tanjung,
Daniel Heri Pasaribu, Gufroni, Ewi Paduka, dan Syafril Elain.
Cucu Sudrajat menjelaskan SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN
Kabupaten Tangerang setelah Djoko Sukamtono mengajukan permohonan dengan
sejumlah persyaratan. Oleh karena semua persyaratan diperlukan dilampirkan
sehingga SHM No. 05944 diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang dan dicatatkan.
Ketika saksi Cucu ditanya, apakah selama ini SHM No. 05944
atas nama Djoko Sukamtono ada masalah?
“Tidak ada masalah. SHM No. 05944 belum pernah terkait
perkara perdata maupun pidana,” ungkap Cucu Sudrajat yang pernah menjabat
sebagai Kepala Sub Pengendalian Sertipikat Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang.
Saksi Cucu Sudrajat mengatakan kalau ada masalah terhadap
sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu ditempuh dengan cara mediasi. “Untuk
SHM No. 05944 tidak ada yang mengajukan protes atau keberatan sehingga tidak
perlu ada mediasi.
Ketika saksi Cucu Sudrajat ditanya apakah proses penerbitkan
SHM 05944 sudah sesuai prosedur? “Sudah. Kalau tidak sesuai dengan persyaratan
tentu BPN tidak akan menerbitkan sertipikat tersebut,” ujar saksi Cucu.
Terkait surat kesaksian, apakah menjadi syarat mutlak untuk
dilampirkan? “Bila riwayat tanah tidak terputus, tidak diperlukan surat
kesaksian. Untuk SHM No. 05944 tidak diperlukan surat kesaksikan. Meski
dilampirkan hanya sebagai syarat pendukung saja dan tidak menjadi syarat mutlak,”
ucap saksi Sucu Sudrajat.
Setelah mendengarkan keterrangan saksi Cucu Sudrajat, Hakim
Agus Iskandar menunda selama sepekan.
Seusai sidang, salah seorang penasihat hukum terdakwa yakni
Gufroni mengatakan kehadiran saksi Cucu Sudrajat secara jelas menyatakan SHM
No. 05944 atas nama Djoko Sukamtono sah dan tidak ada masalah.
“Apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan,
terbantahkan. Pengajuan sertipikat dilakukan secara sah dan sertipikat pun
diterbitkan secara sah,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (play)
0 Comments