![]() |
Para nara sumber webinar "Antikorupsi Wujud Kesaktian Pancasila". (Foto: Istimewa) |
“Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka memperingati
hari lahirnya Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai antikorupsi yang
harus kita terus amalkan sebagai dasar kehidupan bernegara,” ujar Ketua Forum
Penyuluh Antikorupsi (Forpa) Banten Ratu Syafitri Muhayati, Jumat (2/6/2023).
Hal itu dikatakan Ratu Syafitri saat membuka acara Sinergitas
Aksi Kolaborasi Program Anti Korupsi (SAKA-BAKTI) antara Forum Penyuluh
Antikorupsi (Forpak) Banten dan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Kalimantan
Tengah dengan tema “Antikorupsi Wujud Kesaktian Pancasila” yang dilaksanakan
secara virtual.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dalam memperingati
hari lahirnya Pancasila dapat memberikan motivasi bagi masyarakat dalam
mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang tercantum dalam Pancasila
sebagai dasar dan tujuan bernegara.
“Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap mampu
memberikan pencerahan kepada para penyuluh serta masyarakat agar lebih
diingatkan bahwa nilai-nilai antikorupsi ini sesungguhnya juga nilai yang
terkandung dalam Pancasila yang memang harus terus kita ingatkan dan terus
amalkan,” tutur Syafitri.
Sugiarto - Kepala Koordinator Satuan Tugas (Satgas) dari
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan
korupsi merupakan penghianatan Pancasila yang akan menjadi musuh tujuan
nasional negara atau Pancasila itu sendiri.
“Karena tindak pidana korupsi itu bertentangan dengan
butir-butir Pancasila yang merupakan Dasar Negara,” ungkapnya.
Menurut Sugiarto, Hari Lahir Pancasila yang diperingati
setiap tanggal 1 Juni secara tidak langsung memberikan makna yang sejalan
dengan nilai-nilai antikorupsi yang dijadikan sebagai upaya dalam pemberantasan
korupsi.
“Di dalam point-point Pancasila terdapat esensi dan upaya
dalam menanamkan sikap kemanusiaan dan keadilan, dimana korupsi juga tentunya
menjadi masalah dalam merealisasikannya,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Sugiarto menjelaskan esensi yang
terdapat dalam Pancasila di antaranya Sila Ke-1, memberikan esensi agar
masyarakat terhindar dari niatan dan godaan untuk berperilaku korupsi karena
Tuhan senantiasa mengawasi kita. Sila Ke-2, menjaga diri agar tidak berperilaku
koruptif dan korupsi. Adapun Sila Ke-3 membangun kerjasama dalam mengentaskan
budaya antikorupsi.
“Jika kita berintegritas tidak melakukan korupsi itu berarti
menghargai hak orang lain atau hak makhluk ciptaan Tuhan,” ungkapnya.
Sugiarto mejelaskan esensi nilai-nilai antikorupsi di dalam
Sila Ke-4 yakni terus melakukan perjuangan dalam melakukan antikorupsi yang
penuh hikmah serta kebijaksanaan, dan untuk Sila Ke-5 yaitu terus berusaha
dalam mencapai harapan dan cita-cita demi Indonesia yang berkeadilan sosial.
“Supaya terarah dan terpadu, kita harus ada forum yang
nantinya bisa berkolaborasi aksi nasional sehingga harapan dan cita-cita negara Indonesia ini bisa terwujud,”
ungkapnya.
Selain itu, Boby Hartadhy - Ketua Forum Penyuluh Anti
Korupsi (ForPak) Kalimantan Tengah menyampaikan upaya pemberantasan korupsi
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bisa dimulai dari pembentukan atau
pembangunan karakter yang bisa dimulai dari diri sendiri.
“Karena penerapan prinsip-prinsip antikorupsi ini dimulai
dengan pembangunan karakter dimulai dari pembangunan karakter individu dengan
menerapkan konsisten nilai-nilai integritas,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya faksi dan api kita membangun
integritas individu baru melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka
mengenal diri sendiri dan menjunjung tinggi nilai integritas pribadi
Dengan dibangunnya pembangunan karakter, Boby berharap mampu
melahirkan individu yang mampu menerapkan integritas melalui penyuluhan kepada
masyarakat salah satunya seperti yang tergabung dalam Forum Penyuluh Anti
Korupsi (ForPak) ini.
Bukan hanya membangun karakter individu, menurut Boby
pengimplementasian nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Pancasila bisa dilakukan
dengan membangun karakter di lembaga yang mampu menerapkan transparansi dan
akuntabel.
“Bentuk pembangunan karakter antikorupsi pada lembaga bisa
dimulai dari transparansi keterbukaan informasi publik dan aksesibilitas data
dalam segala sektor serta akuntabel yang dipertanggungjawabkan dalam etika,”
jelasnya.
Dengan demikian, menurut Widyaiswara Muda BPSDM Provinsi
Banten Tata Zakia, hubungan antara Pancasila dan korupsi ini lebih baik
melakukan pencegahan daripada penindakan.
“Guna mencegah korupsi, yaitu salah satunya upayanya dengan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian. Sehingga harapan kita
menjadi bangsa yang bebas korupsi ini bisa terwujud,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments