Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemberantasan Korupsi Terkandung Dalam Nilai Pancasila

Para nara sumber webinar "Antikorupsi  
Wujud Kesaktian Pancasila".  
(Foto: Istimewa)  


NET - Peringati Hari Lahir Pancasila dengan menggelar Sinergitas Aksi Kolaborasi Program Antikorupsi (SAKA-BAKTI) dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang tertuang dalam Pancasila.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila yang di dalamnya mengandung nilai antikorupsi yang harus kita terus amalkan sebagai dasar kehidupan bernegara,” ujar Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpa) Banten Ratu Syafitri Muhayati, Jumat (2/6/2023).

Hal itu dikatakan Ratu Syafitri saat membuka acara Sinergitas Aksi Kolaborasi Program Anti Korupsi (SAKA-BAKTI) antara Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Banten dan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Kalimantan Tengah dengan tema “Antikorupsi Wujud Kesaktian Pancasila” yang dilaksanakan secara virtual.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dalam memperingati hari lahirnya Pancasila dapat memberikan motivasi bagi masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang tercantum dalam Pancasila sebagai dasar dan tujuan bernegara.

“Dengan adanya kolaborasi ini, saya berharap mampu memberikan pencerahan kepada para penyuluh serta masyarakat agar lebih diingatkan bahwa nilai-nilai antikorupsi ini sesungguhnya juga nilai yang terkandung dalam Pancasila yang memang harus terus kita ingatkan dan terus amalkan,” tutur Syafitri.

Sugiarto - Kepala Koordinator Satuan Tugas (Satgas) dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan korupsi merupakan penghianatan Pancasila yang akan menjadi musuh tujuan nasional negara atau Pancasila itu sendiri.

“Karena tindak pidana korupsi itu bertentangan dengan butir-butir Pancasila yang merupakan Dasar Negara,” ungkapnya.

Menurut Sugiarto, Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni secara tidak langsung memberikan makna yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi yang dijadikan sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi.

“Di dalam point-point Pancasila terdapat esensi dan upaya dalam menanamkan sikap kemanusiaan dan keadilan, dimana korupsi juga tentunya menjadi masalah dalam merealisasikannya,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Sugiarto menjelaskan esensi yang terdapat dalam Pancasila di antaranya Sila Ke-1, memberikan esensi agar masyarakat terhindar dari niatan dan godaan untuk berperilaku korupsi karena Tuhan senantiasa mengawasi kita. Sila Ke-2, menjaga diri agar tidak berperilaku koruptif dan korupsi. Adapun Sila Ke-3 membangun kerjasama dalam mengentaskan budaya antikorupsi.

“Jika kita berintegritas tidak melakukan korupsi itu berarti menghargai hak orang lain atau hak makhluk ciptaan Tuhan,” ungkapnya.

Sugiarto mejelaskan esensi nilai-nilai antikorupsi di dalam Sila Ke-4 yakni terus melakukan perjuangan dalam melakukan antikorupsi yang penuh hikmah serta kebijaksanaan, dan untuk Sila Ke-5 yaitu terus berusaha dalam mencapai harapan dan cita-cita demi Indonesia yang berkeadilan sosial.

“Supaya terarah dan terpadu, kita harus ada forum yang nantinya bisa berkolaborasi aksi nasional sehingga harapan dan cita-cita  negara Indonesia ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Selain itu, Boby Hartadhy - Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPak) Kalimantan Tengah menyampaikan upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bisa dimulai dari pembentukan atau pembangunan karakter yang bisa dimulai dari diri sendiri.

“Karena penerapan prinsip-prinsip antikorupsi ini dimulai dengan pembangunan karakter dimulai dari pembangunan karakter individu dengan menerapkan konsisten nilai-nilai integritas,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya faksi dan api kita membangun integritas individu baru melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka mengenal diri sendiri dan menjunjung tinggi nilai integritas pribadi

Dengan dibangunnya pembangunan karakter, Boby berharap mampu melahirkan individu yang mampu menerapkan integritas melalui penyuluhan kepada masyarakat salah satunya seperti yang tergabung dalam Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPak) ini.

Bukan hanya membangun karakter individu, menurut Boby pengimplementasian nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Pancasila bisa dilakukan dengan membangun karakter di lembaga yang mampu menerapkan transparansi dan akuntabel.

“Bentuk pembangunan karakter antikorupsi pada lembaga bisa dimulai dari transparansi keterbukaan informasi publik dan aksesibilitas data dalam segala sektor serta akuntabel yang dipertanggungjawabkan dalam etika,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Widyaiswara Muda BPSDM Provinsi Banten Tata Zakia, hubungan antara Pancasila dan korupsi ini lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan.

“Guna mencegah korupsi, yaitu salah satunya upayanya dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian. Sehingga harapan kita menjadi bangsa yang bebas korupsi ini bisa terwujud,” pungkasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments