Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg DPRD Kota Tangerang Ke Partai Politik

Komisioner KPU Kota Tangerang tampil
bersama pimpinan partai politik dan LO. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tangerang pada Pemilu 2024 mendatang di Fika Room Hotel, Kota Tangerang, Sabtu (24/6/2023).

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Rapat yang dihadiri di antaranya Ketua dan liaison officer (LO) atau petugas yang menjadi penghubung partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Tangerang serta Kesbangpol Kota Tangerang tersebut, dibuka langsung Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra.

Syailendra mengatakan LO partai politik harus aktif berkoordinasi serta berkomunikasi dengan pihak KPU Kota Tangerang.

"Perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai Politik harus aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kota Tangerang atau Helpdesk SILON KPU Kota Tangerang tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon. Sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ahmad Syailendra.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rustana menyampaikan selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya. 

"Selanjutnya terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Kota Tangerang hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran. Namun dalam hal ini pengurus partai politik tidak dapat melakukannya, hanya dapat dilakukan oleh LO partai politik saja." tuturnya. 

Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan Bawaslu Kota Tangerang. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments