![]() |
Komisioner KPU Kota Tangerang tampil bersama pimpinan partai politik dan LO. (Foto: Istimewa) |
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Rapat yang dihadiri di antaranya Ketua dan liaison officer (LO) atau petugas yang menjadi penghubung partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Tangerang serta Kesbangpol Kota Tangerang tersebut, dibuka langsung Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra.
Syailendra mengatakan LO partai politik harus aktif berkoordinasi
serta berkomunikasi dengan pihak KPU Kota Tangerang.
"Perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26
Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai Politik harus aktif melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan KPU Kota Tangerang atau Helpdesk SILON KPU Kota Tangerang
tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon.
Sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat," ujar
Ahmad Syailendra.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu, Rustana menyampaikan selama masa verifikasi administrasi
dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan
teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
(BMS), seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum
menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya.
"Selanjutnya terkait proses penyampaian perbaikan
dokumen ke KPU Kota Tangerang hampir sama dengan penyampaian dokumen
pendaftaran. Namun dalam hal ini pengurus partai politik tidak dapat
melakukannya, hanya dapat dilakukan oleh LO partai politik saja." tuturnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan
Bawaslu Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments