LO Airin Rachmi Diany (tengah) saat berada di kantor Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
“Ya, kami memanggil liaison officer Bu Airin Rachmi Diany,”
ujar Siti Patonah kepada TangerangNet.Com, Jumat (23/6/2023).
LO Airin Rachmi Diany dipanggil oleh Bawaslu, Minggu
(18/6/2023) karena diduga melakukan serangkaian kegiatan tanpa memberi tahu
kepada Bawaslu. LO Airin Rachmi Diany dipanggil ke kantor Bawaslu Kota
Tangerang diingatkan agar mematuhi ketentuan Pemilu.
Siti Patonah yang anggota Bawaslu Kota Tangerang itu
menyebutkan agar setiap kegiatan Airin Rachmi Diany di Kota Tangerang diinformasi
ke Bawaslu.
“Kami mengedukasi LO Ibu Airin untuk lebih mematuhi
rambu-rambu sosialisasi Pilkada di Kota Tangerang,” tutur Siti Patonah.
Selain Airin Rachmi Diany, kata Siti, ikut pula ditegur oleh
Bawaslu Kota Tangerang yakni bakal calon anggota legislative (Bacaleg) Partai
Gerindra Hendra Gunawan.
“Bacaleg Hendra Gunawan kami panggil untuk diklarifikasi,”
ucap Siti Patonah.
Hendra Gunawan diminta klarifikasi karena adanya informasi
terkait kegiatan pengobatan gratis di Posyandu Tunas Bangsa Sultan Agung,
Kelurahan Cibodas Baru, Kota Tangerang, karena berstatus sebagai Bacaleg
Gerindra. (ril)
0 Comments