Pj Gubernur Banten Al Muktabar serahkan dokumen berita acara usulan Raperda. (Foto: Istimewa) |
Al Muktabar mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah
Daerah yang mengamanatkan Pemerintah daerah dapat menetapkan dalam 1 Perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang harus ditetapkan
paling lambat setelah UU Nomor 1 Tahun
2022 berlaku.
"Dengan kata lain per Januari 2024, pemungutan pajak
dan retribusi tidak lagi menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak dan
Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah," ujar Al Muktabar, Rabu
(17/5/2023).
Hal itu dikatakan Al Muktabar pada menyampaikan Pendapat
Gubernur Banten terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota
Serang.
Al Muktabar mengaku sependapat terkait dengan penentuan
tarif dalam Perda Pajak dan Retribusi tersebut harus mempertimbangkan kondisi
makro ekonomi daerah.
"Akan tetapi, dalam menentukan besaran tarif yang
dimaksud, perlu diformulasikan tarif bisa digunakan dalam jangka waktu lama
atau panjang. Adapun untuk masyarakat yang tidak mampu bisa diberikan
pengurangan dengan mengajukan permohonan," katanya.
Al Muktabar sependapat mengenai jenis pajak dan retribusi
yang diatur dalam Raperda tersebut untuk dapat dikaji secara seksama terkait
potensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Hal ini sangat kita perlukan setiap penyusunan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), proyeksi pendapatan daerah tersebut
harus benar-benar terukur, realistis, dan transparan," imbuhnya.
Berkenan hal itu, dalam pembahasan bersama atas Raperda
tersebut, masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Di antaranya RPP Ketentuan Umum PDRB, RPP Transfer Ke Daerah dan RPP Revisi PP
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
"Peraturan pelaksanaan tersebut tentu sangat kita
tunggu, arah dan jangkauan pengaturannya. Seperti pada jenis pajak PKB, BBNKB
dan Mineral Bukan Logam," ujarnya.
"Serta bantuan terdapat tarif opsen atau disebut
pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang besarannya ditetapkan
untuk opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66 persen dan opsen mineral
bukan logam dan batuan sebesar 25 persen yang dihitung dari pajak
terhutang," tuturnya.
Al Muktabar menilai RPP Ketentuan Umum PDRB sangat
diperlukan dalam efektifnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (*/pur)
0 Comments