Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei
2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa,
(9/5/2023).
Kombes Zain menuturkan sebelum penangkapan, pihaknya telah
menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres
Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.
"Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena
sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan
tahap 2," katanya.
Zain menjelaskan setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dengan berkas
perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (jPU).
"Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku dan barang bukti
sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang sebagai tindak lanjut tahap berkas
perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda
Tangerang," jelasnya.
Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9
Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan
dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.
Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro
Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh
menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP
Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal
55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan
Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari
dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.
Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat kepala desa,
yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan
tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat kepala desa,
yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan
tanah di BPN.
Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang
suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak
kepemilikan tanahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono
kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara
karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat
autentik.
Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No. 05944
sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk
digunakan dalam perkara lain.
Sedangkan sertipikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM
Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito. (*/pur)
0 Comments