Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menyebutkan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri
Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Menurut Kapolres, tilang manual ini disebut untuk lebih
mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini
di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kombes Zain mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan
pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada
lakalantas.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan
tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk
banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus
dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya, Minggu
(14/5/2023).
Menurut Kapolres, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev),
kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh
melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah
umur di wilayahnya.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya.
Kapolres menjelaskan akan melakukan pengawasan ketat
terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi
penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran
lalu lintas yang ditemukan.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang
manual yang perlu diketahui: berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos
lampu merah, dan tidak menggunakan helm.
Termasuk melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara
di bawah pengaruh alkohol. Ranmor tidak
sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk. Menggunakan
ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimension, Ranmor
tanpa RNKB atau NRKB Palsu. (*/pur)
0 Comments