Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai Hari Ini, Polres Metro Tangerang Kota Sosialisasikan Berlaku Tilang Manual

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Zain Dwi Nugroho menjawab  
pertanyaan wartawan. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Metro Tangerang Kota mulai menyosialisasikan penerapan kembali tilang manual, mulai Senin (15/5/2023) ini.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Menurut Kapolres, tilang manual ini disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Hal ini, kata Kapolres, didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat
nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

Kombes Zain mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya, Minggu (14/5/2023).

Menurut Kapolres, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," paparnya. 

Kapolres menjelaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui: berkendara di bawah umur,  berboncengan lebih dari satu orang,  menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm.

Termasuk melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.  Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimension, Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu. (*/pur)

  

Post a Comment

0 Comments