Ilustrasi, pisau dapur. (Foto: Istimewa) |
Pasangan suami yang bertikai itu SP, 32, dan LH, 32, dengan
status nikah siri. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan
peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami itu terjadi pada Senin, 29 Mei
2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Benar, kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan,
Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar Kombes
Zain, Selasa (30/5/2023).
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya
tersebut diawali dengan cekcok mulut di antara keduanya. Saat itu pasangan
suami-istri tersebut tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari
rumah kontrakan.
"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan,
terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban
melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga
terluka," ungkapnya.
Dalam kondisi terluka, kata Kapolres, korban meminta tolong
warga sekitar. Selanjutnya, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota,
Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah
mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian
dan mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim
Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan
melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga-red), dengan
ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolres. (*/pur)
0 Comments