Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Istri Tusuk Suami Gunakan Pisau Dapur Di Karawaci, Polisi Amankan Pelaku

Ilustrasi, pisau dapur. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Seorang istri menusuk suami sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya hingga terluka pada bagian leher dan punggung. Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau dapur.

Pasangan suami yang bertikai itu SP, 32, dan LH, 32, dengan status nikah siri. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Benar, kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar Kombes Zain, Selasa (30/5/2023).

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut di antara keduanya. Saat itu pasangan suami-istri tersebut tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, kata Kapolres, korban meminta tolong warga sekitar. Selanjutnya, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga-red), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kapolres. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments