Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas 50 Orang Bacaleg Nasdem, Diterima KPU Kota Tangerang

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad 
Syaelendra menyerahkan tanda bukti 
pendaftaran kepada Ketua DPD Nasdem 
Kota Tangerang H. Nasdem dengan senyum. 
(Foto: Istimewa)  


 

NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tangerang mendaftarkan bakal calon anggota leslatif (Bacaleg) ke kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kamis (11/5/2023).  

“Alhamdulillah berkas pendaftaran 50 orang Bacaleg Nasdem telah diterima oleh petugas KPU Kota Tangerang,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tangerang H. Suratmin kepada wartawan seusai berkas pendaftaran diterima.

Didampingi oleh Sekretaris Muhammad Pandu dan Bendahara Holiludin serta sejumlah Bacaleg, Suratmin menjelaskan tadi berkas 50 Bacaleg dengan system “silon” sudah diperiksa oleh petugas KPU Kota Tangerang.

“Hasil pemeriksaan berkas 50 Bacaleg dinyatakan lengkap sehingga petugas menerima pendaftaran kami,” tutur Suratmin.

Suratmin menjelaskan memang pendaftaran hari ini dapat dilakukan setelah dua kali ditunda. “Awalnya, kami akan mendaftar Bacaleg ke KPU tanggal 5 Mie 2023 lalu ditunda tanggal 10 Mei 2023. Sudah disiapkan hari Rabu, 10 Mei 2023 lalu ada perindah dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Nasdem ditunda pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023. Alhamdulillah, hari ini berhasil dilakukan,” ucap Suratmin.

Ketika ditanya wartawan, berapa target kursi yang diperoleh pada Pemilu 2024 nanti? “Kami mendapat tugas untuk meraih kursih di DPRD Kota Tagerang dengan target minimal 7 kursi. Kami berharap lebih dari itu yakni 10 kursi,” ujar Suratmin.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syaelendra mengatakan kedatangan pengurus DPD Nasdem Kota Tangerang untuk mendaftarkan Bacalegnya sejak dibuka pada 1 Mei 2023 adalah yang keempat.

“Terima kasih kepada pengurus DPD Nasdem Kota Tangerang yang telah datang mendaftarkan Bacaleg hari ini,” tutur Syaelendra sembari tersenyum.

Setelah berkas 50 orang  Bacaleg diterima, kata Syaelendra, nanti akan diperiksa kelengkapanya. “Apakah yang diserahkan tersebut semua sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kalau ada yang kurang tepat, dimint untuk diperbaiki. Bila berkas sudah memenuhi persyaratan, dinyatakan ‘MS” yakni memenuhi syarat,” imbuh Ketua KPU Kota Tangerang itu. (ril)


Post a Comment

0 Comments