Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Toko Obat Dirazia Tim Gabungan, 4 Orang Diamankan Dan Ribuan Daftar G Ditemukan

Polisi sedang memeriksa obat daftar G 
di sebuah toko obat saat razia. 
(Foto: Istimewa)   


NET – Sejumlah toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya dirazia tim gabungan di Kota Tangerang, Jum'at (31/3/2023). Dari razia tersebut 4 orang diamankan dan ditemukan ribuan obat termasuk daftar G.

Tim Gabungan itu terdiri dari unsur Polres Metro Tangerang Koa, Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan operasi dan razia  berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang sebelumnya  telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotik yang diduga melakukan penjualan secara bebas.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," jelasnya.

Razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Dan di salah satu toko obat dan kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G  atau obat keras.

Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.

"Ada 138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari ke depan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup," katanya.

Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain, di sana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat dan apotik yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Zain.

Kapolres mengatakan pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi dan razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.

"Operasi dan razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," tukasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments