Polisi sedang memeriksa obat daftar G di sebuah toko obat saat razia. (Foto: Istimewa) |
Tim Gabungan itu terdiri dari unsur Polres Metro Tangerang
Koa, Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan
(Dinkes), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Razia Gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban
Toruan bersama Kapolsek setempat dengan menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro
Tangerang Kota, yakni Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan operasi dan razia berlangsung
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka
persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotik yang
diduga melakukan penjualan secara bebas.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3
toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah
Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak
ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan
tutup," jelasnya.
Razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan
di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Dan di salah satu toko obat dan
kosmetik didapati 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras.
Namun, toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi sang
pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan
pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.
"Ada 138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa
oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari
ke depan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup,"
katanya.
Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain, di
sana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa,
Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis
Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.
"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol
sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat dan apotik yang tidak
memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya
MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Zain.
Kapolres mengatakan pihaknya bersama dinas terkait akan
secara masif terus melakukan operasi dan razia dalam skala besar untuk memutus
peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja
maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.
"Operasi dan razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," tukasnya. (*/pur)
0 Comments