Tersangka BY seusai diciduk polisi. (Foto: Istimewa) |
Seorang pelaku yakni BY, 24,
berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur, sedangkan
rekannya KY masih buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis,
23 Maret 2023 di rumah korban TCL, 43.
"Dari keterangan korban
pencurian diduga sudah merencanakan BY dan kawan-kawan, uang tunai Rp 20 juta
yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terang Kombes Zain
kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Kehilangan tersebut dilaporkan
korban ke kantor Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya.
Kapolres mengatakan Tim Resmob
Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian
mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan
keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan,
bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan
Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira
jam 04.30 WIB," ujarnya.
Zain menjelaskan pengakuan pelaku
BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang
hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap
pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
"Pelaku, kita jerat dengan
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara," tutur Kombes Zain. (*/pur)
0 Comments