Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemilik Rumah Di Grand Lake City Kehilangan Uang Rp 20 Juta Dibawa Kabur ART

Tersangka BY seusai diciduk polisi. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Seorang pelaku yakni BY, 24, berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur, sedangkan rekannya KY masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL, 43.

"Dari keterangan korban pencurian diduga sudah merencanakan BY dan kawan-kawan, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku," terang Kombes Zain kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke kantor Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres mengatakan Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB," ujarnya.

Zain menjelaskan pengakuan pelaku BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

"Pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kombes Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments