Tersangka YL, menabrak dengan sengaja. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menyebutkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023 di Jalan
Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari keterangan korban berinisial R, 23, bersama temannya
S yang melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat melintas di TKP (tempat
kejadian perkara) tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju
dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut
membanting stir ke kiri jalan," ungkap Kapolres dalam keterangannya Minggu
(16/4/2023) kepada wartawan.
Kedua korban berusaha mengingatkan pelaku. Namun yang
terjadi malah cekcok mulut di antara keduanya dan sempat terjadi pemukulan
dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL, 40, langsung
memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka. Posisi YL saat itu masih berada
di dalam mobil," katanya.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari
mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya
ke motor korban hingga dia mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar
pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor
korban. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,"
terang Zain.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim
Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan
Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. YL berhasil diamankan polisi.
"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum'at (14/4/2023)
malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris
Gaga. Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman
pidananya penjara paling lama lima tahun," ucap Kapolres. (*/pur)
0 Comments