Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Emosi Di Jalan, YL Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor Diciduk Polisi

Tersangka YL, menabrak dengan sengaja. 
(Foto: Istimewa) 
 

NET - Pengemudi mobil, YL, 40, menabrak pengendata sepeda motor hingga terluka di Cponodh, Kota Tangerang. Pelaku YL, warga Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya diciduk polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023 di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dari keterangan korban berinisial R, 23, bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan," ungkap Kapolres dalam keterangannya Minggu (16/4/2023) kepada wartawan.

Kedua korban berusaha mengingatkan pelaku. Namun yang terjadi malah cekcok mulut di antara keduanya dan sempat terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

"Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL, 40, langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka. Posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," katanya.

Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga dia mengalami luka pada bagian kaki.

"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," terang Zain.

Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. YL berhasil diamankan polisi.

"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum'at (14/4/2023) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga. Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," ucap Kapolres. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments