Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Mesin Molen Dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

Mesin molen yang dicuri diperiksa polisi.
(Foto: Istimewa)  


NET - Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi tiga pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada di samping gudang.

"Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB," ujar Kombes Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Ketiga pelaku tersebut yakni WI alias Baped, 46, SR, 32, dan SH, 19, masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

"Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah itu bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap para pelaku.

"Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, untuk ditimbang dan  mau dijual," tutur Zain.

Kini ketiga pelaku, kata Kapolres, berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments