Mesin molen yang dicuri diperiksa polisi. (Foto: Istimewa) |
Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar
Rp 25 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan aksi tiga pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada di samping
gudang.
"Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set
Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3
April 2023 sekira jam 23.24 WiB," ujar Kombes Zain dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (11/4/2023).
Ketiga pelaku tersebut yakni WI alias Baped, 46, SR, 32, dan
SH, 19, masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit
truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.
"Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang
dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok
harinya ke Polsek Jatiuwung," ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono
bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian
Perkara) serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Setelah
itu bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap para pelaku.
"Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian
tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, untuk ditimbang dan mau dijual,"
tutur Zain.
Kini ketiga pelaku, kata Kapolres, berikut barang bukti
sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut.
"Mereka, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"
ucap Zain. (*/pur)
0 Comments