![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan pejabat lainnya menyaksikan tiga direktur BUMD tanda tangan PKS. (Foto: Istimewa) |
Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga BUMD Kota Tangerang dengan Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (PTUN).
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah pada acara penandatanganan
tersebut menuturkan upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan
sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya
supremasi hukum yang berkeadilan.
"Dan tentunya mendukung pelayanan hukum di Kota
Tangerang yang semakin prima," ujar Arief yang dihadiri Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Jalan Satria Sudirman, Rabu (5/4/2023).
Arief menjelaskan tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan
kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga
diharapkan dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota
Tangerang.
"Bukan sekadar mencari profit tapi bagaimana memberi
pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat," tutur Walikota.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota
Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan ketiga
BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Produk
yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya
membutuhkan perhatian.
"Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun
pelayanannya harus dimaksimalkan," ucap Kajari.
Ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan PKS dengan
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT Tangerang Nusantara Global (PT
TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng. (*/pur)
0 Comments