![]() |
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. (Foto: Istimewa) |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Banten Arlan Marzan mengatakan kondisi jalan yang menjadi wewenang Provinsi
Banten per Maret 2023, untuk kondisi mantap (kondisi baik dan sedang) mencapai
91,45 persen atau 783,684 Km.
"Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap,
tinggal 9 persen lagi PR (pekerjaan rumah-red) kita. Memang itu sebagian besar
eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 Kilometer yang
masih kondisinya rusak ringan dan berat," ungkap Arlan Marzan beberapa
waktu lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun
2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas
Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah
Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Tambahan 13 jalan tersebut, kata Arlan, berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang
Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi
Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan
Kolektor Primer, itu sebelumnya merupakan jalan
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ke-13 ruas tersebut, kata Arlan, di antaranya di Kabupaten
Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan
Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung
Jaya), Kabupaten Serang, dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk,
Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten
Lama-Tonjong). (*/pur)
0 Comments