Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bertambah 13 Ruas, Jalan Jadi Kewenangan Pemprov Banten

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten 
Arlan Marzan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Kilometer (Km).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan kondisi jalan yang menjadi wewenang Provinsi Banten per Maret 2023, untuk kondisi mantap (kondisi baik dan sedang) mencapai 91,45 persen atau 783,684 Km.

"Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap, tinggal 9 persen lagi PR (pekerjaan rumah-red) kita. Memang itu sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 Kilometer yang masih kondisinya rusak ringan dan berat," ungkap Arlan Marzan beberapa waktu lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Tambahan 13 jalan tersebut, kata Arlan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer, itu sebelumnya merupakan jalan  kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ke-13 ruas tersebut, kata Arlan, di antaranya di Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya), Kabupaten Serang, dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan  Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong). (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments