Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Miras Diciduk Di Kampung Ledug, Penyebab Remaja Sering Tawuran

Tersangka BS (kanan) perlihatkan barang
bukti berupa minuman beralkohol.
(Foto: Istiewa)  


NET – Sedikitnya 50 kantong plastik minuman yang diduga mengandung alkohol jenis ciu disita dari seorang BS, 21, di rumah kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pelaku diduga memperjualbelikan minuman keras (Miras) jenis ciu tanpa izin lalu menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut didalam kontrakan ruko di Kampung Ledug. Guna mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan minuman jenis ciu itu dalam plastik.

"Awalnya, Polisi RW yang bertugas di RW 03 di Kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Adanya informasi tersebut, kata Kapolres,  Polisi RW Iptu Dede Mastur Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing. Kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang bertugas pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 21.00 WIB segera menindaklanjuti laporan itu.

"Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik," ungkapnya.

Kombes Zain menjelaskan pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (Miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.

"Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS," ujar Zain.

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," ucapnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments