Barang bukti berupa handphone dan sarung yang disita polisi dari para tersangka. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Nugroho, Rabu (22/3/2023) mengatakan lima remaja diamankan itu hendak melakukan
aksi tawuran sarung di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, oleh tim patroli presisi yang tengah melintas.
Mereka yang diamankan itu, kata Kapolres, adalah JM, 14, A,
14, FM, 13, AG, 14, dan MAS, 14. Sedangkan barang bukti yang diamankan kain
sarung, 1 penggaris, 2 hape untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor.
Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila
diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan
Kosambi, yakni R, 35, dan AN, 18.
"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat
berpapasan dengan tim Presisi Polres sedang patroli curas, curat, dan curanmor
dan kejahatan jalanan. Saat ditangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi
tembakau gorila," katanya.
Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil
pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan (PPA)
untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan
test urine.
"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan kepada
orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap
dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments