Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditangkap Di Bogor, Tersangka Curi Motor Di Ciledug

Tersangka 1 setelah diciduk.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yakni I, 24, warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban Curanmor yakni Sulaiman, 40, warga Ciledug yang kehilangan motor saat diparkir di depan toko tempatnya bekerja.

"Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB. Korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020. Namun hanya hitungan menit ke belakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur seseorang," terang Kombes Zain kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023) sore.

Kemudian  korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Adanya laporan dari korban tersebut, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara).

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat. Dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor," terang Kapolres.

Berdasarkan informasi itu, kata Kapolres, tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Setibanya di Jalan Raya Parung Panjang, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

"Pelaku disergap anggota di Jalan Raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu," jelasnya.

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2/2023) lalu.

"Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments