![]() |
Tersangka 1 setelah diciduk. (Foto: Istimewa) |
NET - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang
yakni I, 24, warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten
Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan korban Curanmor yakni Sulaiman, 40, warga Ciledug yang kehilangan
motor saat diparkir di depan toko tempatnya bekerja.
"Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira
pukul 12:00 WIB. Korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat
Street warna hitam tahun 2020. Namun hanya hitungan menit ke belakang toko
untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur seseorang," terang Kombes
Zain kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023) sore.
Kemudian korban melaporkan
kejadian tersebut ke petugas Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda
Metro Jaya. Adanya laporan dari korban tersebut, kemudian anggota unit Reskrim
Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP (tempat
kejadian perkara).
"Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku
bukan warga setempat. Dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi
bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,"
terang Kapolres.
Berdasarkan informasi itu, kata Kapolres, tim bergerak
menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Setibanya di Jalan Raya Parung
Panjang, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik
korban bernomer polisi B 6460 VUB.
"Pelaku disergap anggota di Jalan Raya Parung Panjang,
setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor
palsu," jelasnya.
Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan
pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan
Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2/2023) lalu.
"Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T
langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih
lanjut," ungkap Zain.
Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480
KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (*/pur)
0 Comments