Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (Foto: Istimewa) |
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu Senin hingga
Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu
istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jum'at dari 08:00 -15.30 WIB, dengan
waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman,
Selasa (21/3/2023) mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
(SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan
Ramadan 1444 H.
Adapun untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja
diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing
"Sementara karena apel ditiadakan, maka akan diadakan
pengajian rutin setiap paginya. Para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan
dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan," jelas Sekda.
Sekda mengimbau para pegawai agar pelayanan kepada warga
tetap berjalan optimal selama Ramadhan.
"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk
tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," tuturnya.
Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan
dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
"Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua
diberikan kelancaran selama menjalankannya," ucap Sekda. (*/pur)
0 Comments