Barang bukti yang ketika tawuran digunakan para pelaku. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menyebutkan dua pelaku yakni MB, 17, dan MFI, 16, merupakan pelaku pembacokan
terhadap korban MRA, 16. Sementara tiga pelakunya IWM, 17, MIS, 16, dan A alias
Peong, 22, turut diamankan lantaran berperan dalam aksi tawuran itu.
Kombes Zain mengatakan lima pelajar itu ditangkap karena
terlibat tawuran dan membuat korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan
senjata tajam jenis celurit.
"Lima orang, kami amankan. Dua orang berperan sebagai
pembawa, pemilik, dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis
celurit," kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Senin, (20/3/2023).
Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023
dinihari di Jalan Mess Kumafiber, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Banten.
"Kejadian berawal dari kelompok pelaku mendatangi
kelompok korban dengan melempar petasan dan sambil mengacungkan sajam, hingga
tawuran pun terjadi. Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala dan
lengan dengan luka sobek," ungkapnya.
Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan
korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing langsung bergerak
mengumpulkan saksi dan melakukan olah TKP. Dari hasil pengusutan lima orang pelaku
ditangkap di Minggu (19/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil pengembangan pelaku pembacokan MB dan MFI
diamankan Satreskrim Polres, saat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan
Kaca Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa," terang Kapolres.
Dari keterangan keduanya, petugas lalu melakukan
pengembangan dan berhasil mengamankan
tiga pelaku lain yang berperan dalam aksi tawuran itu, dari tangan mereka
polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Kelima pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan
mendalam, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP," pungkas Zain. (*/pur)
0 Comments