Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Selesaikan Perkara 4 Anak Tawuran, Diluar Peradilan Pidana

Keempat anak (membelakangi lensa) 
ketika akan dipulangkan kepada orang 
tua dapat arahan polisi Polsek Neglasari. 
(Foto: Istimewa) 


NET – Empat anak  terlibat tawuran di Tangerang yang diproses oleh Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota ditempuh dengan cara diluar jalur peradialan pidana dan disebut diversi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaksanaan diversi anak terkait perkara tawuran atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis (2/2/2023) dihadiri petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan orang tua anak.

Kapolres Zain menjelaskan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

"Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak," terang Zain kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).

Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk diproses. Setelah dinyatakan lengkap (P-21) kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," papar Zain.

Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya. Pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.

"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di kantor Polsek Neglasari," terangnya.

Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan guna menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kapolres menjelaskan dengan adanya peristiwa itu, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kita akan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial,red)," ujarnya.

Polisi mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.

"Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa depan anak. Kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan orang tua dan diri sendiri," tutur Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments