Keempat anak (membelakangi lensa) ketika akan dipulangkan kepada orang tua dapat arahan polisi Polsek Neglasari. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan pelaksanaan diversi anak terkait perkara tawuran atau pasal 351
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis
(2/2/2023) dihadiri petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang Kota, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan orang tua anak.
Kapolres Zain menjelaskan diversi adalah pengalihan penyelesaian
perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana,
hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
"Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang
bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak," terang Zain kepada
wartawan, Jum'at (3/2/2023).
Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek
Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk
diproses. Setelah dinyatakan lengkap (P-21) kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar
dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan
kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," papar Zain.
Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun
dikembalikan ke keluarganya. Pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena
penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.
"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di kantor Polsek
Neglasari," terangnya.
Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan guna
menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk
berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kapolres menjelaskan dengan adanya peristiwa itu, Polres
Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya
preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Kita akan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan,
sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan
termasuk Operasi Cyber (media sosial,red)," ujarnya.
Polisi mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan
anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak
pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.
"Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa
depan anak. Kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan
orang tua dan diri sendiri," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments