Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho perlihatkan barang bukti yang disita dari para pelaku. (Foto: Istimewa) |
Mereka ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro
Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan
Polsek Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan mulanya
kedua pelaku ditangkap anggota yang mendapati empat orang yang mencurigakan di sekitar
mini market wilayah Pinang.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi
berhasil kita amankan. Saat hendak beraksi dengan modus ganjal ATM kembali di
wilayah Pinang. Dua berhasil melarikan diri saat 2 orang temannya diamankan,"
terang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam Konferensi Pers di kantor Polres, Jalan
Daan Mogot No. 52, Kamis (9/2/2023).
Zain menjelaskan penangkapan terhadap pelaku modus ganjal
ATM tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Darminto warga Kelurahan
Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
yang mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta. Hal itu terjadi pada 2
Desember 2023.
"Lima pelaku lain berinisial HU, 30, RS, 23, RO, 28, PA,
28, dan R, 24, masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatra Selatan. Mereka
teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ungkapnya.
Ikut disita alat yang digunakan para pelaku untuk
melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal
363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu
ATM berbagi bank yang telah dimodifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap.
Selanjutnya kita lakukan pengusutan dan menangkap 5 pelaku lainnya," tutur
Zain.
Kapolres mengatakan dari hasil interogasi kompolotan ini
merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain melancarkan
aksinya di Kota Tangerang, dilakukan di wilayah KotaTangerang Selatan hingga
Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang Raya, saya imbau kepada
masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek
Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang Kota di nomer
pengaduan 082211110110," ucapnya. (*/pur)
0 Comments