Tersangka pelaku mengenakan kaos merah saat diungkapkan Kapolres Pandegalang AKBP Belny Warlansyah di hadapan Bupati Pandeglan Irna Narulita. (Foto: Istimewa) |
"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres
Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30
menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan
akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Kapolres Pandeglang
AKBP Belny Warlansyah, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Pandeglang didampingi Bupati Pandeglang Irna
Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan kasus ini
terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang
adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.
Belny menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, nyawa
korban dihabisi karna emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah selingkuh di
belakang pelaku. "Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di
depan toko yang berada di Cipacung Saruni, Pandeglang. Kemudian pelaku RA
mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang. Setelah tiba di tempat tersebut,
pelaku dengan korban telibat adu mulut," ungkap Belny.
Belny menerangkan dari adu mulut tersebut, pelaku RA kesal
dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara
mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3
meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali
dengan serpihan closed yang terdapat di TKP tersebut,” tutur Belny.
Dengan kondisi korban yang tidak berdaya, kata Belny, mengakibatkan
korban meninggal dunia. kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan
korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi handphpone (HP) dan
laptop. kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.
Belny menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku RA.
"Dalam kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku
dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara," ucap Belny. (*/pur)
0 Comments