Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bunuh Pacar Dekat Stadion Badak, Tersangka RA Diciduk Polisi

Tersangka pelaku mengenakan kaos merah  
saat diungkapkan Kapolres Pandegalang 
AKBP Belny Warlansyah di hadapan 
Bupati Pandeglan Irna Narulita. 
(Foto: Istimewa)


NET - Pembunuhan terhadap seorang wanita LS, 23, yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pelakunya adalah pacar korban, RA, 21.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kamis (9/2/2023).

Kapolres Pandeglang didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak.

Belny menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, nyawa korban dihabisi karna emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku. "Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni, Pandeglang. Kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang. Setelah tiba di tempat tersebut, pelaku dengan korban telibat adu mulut," ungkap Belny.

Belny menerangkan dari adu mulut tersebut, pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan closed yang terdapat di TKP tersebut,” tutur Belny.

Dengan kondisi korban yang tidak berdaya, kata Belny, mengakibatkan korban meninggal dunia. kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi handphpone (HP) dan laptop. kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.

Belny menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku RA. "Dalam kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Belny. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments