Ilustrasi aneka kapak. (Foto: Istimewa) |
Seorang suami yakni SRN, 42, tega menganiaya istrinya NH,
33, karena cemburu mengetahui sang istri berkomunikasi melalui chat dengan pria
lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku SRN yang merupakan suami siri korban
menggunakan sebilah kapak.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di
bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain kepada
wartawan, Kamis (26/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023)
sekira pukul 06:10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali
menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut
menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah
sakit," ucap Kapolres.
Zain menjelaskan anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres
Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut
langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku SRN.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau, dan
gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Kapolres mengatakan usai melakukan penganiayaan menggunakan
kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Namun
sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
"Pelaku, kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang
Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam
rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," ucap Zain. (*/pur)
0 Comments