Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suami Diduga Cemburu, Jari Manis Istri Putus Ditebas Pakai Kapak

Ilustrasi aneka kapak. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Seorang suami yakni SRN, 42, tega menganiaya istrinya NH, 33, karena cemburu mengetahui sang istri berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku SRN yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06:10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ucap Kapolres.

Zain menjelaskan anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau, dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Kapolres mengatakan usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

"Pelaku, kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," ucap Zain. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments