Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemuda Jual Obat Daftar G Tanpa Izin, Diringkus Polisi

Barang bukti pil kuning yang 
disita dari tersangka MZF. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Seorang pria MZF, 22, menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP dengan modus toko kosmetik diringkus polisi.

Tersangka diamankan di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.

"Informasi diterima dari masyarakat. Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara-red)," tutur Kapoleres kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Zain menyebutkan saat dilakukan penggeledahan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir pil tramadol HCL, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir pil warna kuning bertuliskan DMP

"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang. Apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum," ucap Zain.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments