Barang bukti pil kuning yang disita dari tersangka MZF. (Foto: Istimewa) |
Tersangka diamankan di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda,
Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko
kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.
"Informasi diterima dari masyarakat. Aksi tersangka
sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan
modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi
dan kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara-red)," tutur
Kapoleres kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Zain menyebutkan saat dilakukan penggeledahan pihaknya
mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir pil tramadol HCL, 453 butir
pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir pil warna kuning bertuliskan DMP
"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang. Apabila
masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan
proses hukum," ucap Zain.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196
juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments