Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman saat memimpin apel pagi. (Foto: Istimewa) |
NET – Guna memeriahkan HUT Kota Tangerang ke-30 tahun,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Tangerang meluncurkan Program Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB . Dengan
rincian diskon 70 persen untuk SPPT-P2 sampai tahun 2014 dan diskon 25 persen
untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Tangerang Herman Suwarman pada apel pagi pegawai yang diikuti oleh seluruh staf
dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Tangerang,
Senin (16/1/2023).
"Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh
masyarakat," imbuh Herman.
Herman meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Tangerang
untuk bisa membuat program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota
Tangerang.
"Buat program yang bisa dirasakan langsung oleh
masyarakat, berikan yang terbaik sebagai kado terbaik pada ulang tahun Kota
Tangerang yang ke-30 tahun ini," tuturnya.
Herman Suwarman meminta kepada seluruh OPD untuk segera
melakukan evaluasi terhadap program tahun 2022 agar kekurangan pada tahun
sebelumnya tidak terjadi kembali pada 2023.
"Dan kegiatan agar dilaksanakan tepat waktu sesuai
dengan program program yang direncanakan," pungkas Herman.
Sebagai informasi, program relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB
tahun 2023 ini meliputi beberapa kategori, di antaranya penghapusan denda PBB
dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Program tersebut berlaku
mulai hari ini sampai dengan 31 Maret 2023. (*/pur)
0 Comments