Ilustrasi aksi tawuran remaja. (Foto: Istimewa) |
Delapan orang terduga pelaku tawuran ditangkap polisi Polsek
Pinang dibantu warga di lokasi kejadian berikut senjata tajam (sajam) jenis
samurai.
Dua kelompok tersebut MF, 20, membawa sajam samurai, MAF,
18, dan ARH, 16, melawan NGS, 17, MR, 25, CA, 18, DM, 18, dan MT, 22.
"Iya, (ditangkap), kedelapan orang itu hendak melakukan
tawuran dengan membawa samurai," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (15/1/2023).
Awal mulanya MF menuduh NGS telah merusak dan menggangu hubungannya
dengan istrinya, melalui pesan singkat lalu keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
"Saat pertemuan itu antara MF dan NGS saling adu mulut
dan dorong mendorong. Salah satu dari teman NGS melihat ada sajam disembunyikan
di atas jok motor dengan cara diduduki," ungkap Zain.
Melihat ada senjata
tajam di atas jok sepeda motor yang diduduki kelompok MF, kemudian kelompok NGS
berusaha untuk mengamankannya.
"Setelah mengamankan samurai tersebut, kelompok NGS
yang berjumlah 5 orang lalu mengeroyok MF hingga luka-luka di bagian hidung,
bibir, lengan, dan pelipis" ujarnya.
Sejumlah warga yang melihat perkelahian tersebut langsung
menghubungi kepolisian sektor Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya. Para pelaku langsung diamankan polisi dibantu sejumlah warga.
"Para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti
samurai di Polsek Pinang. Kedelapan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan
lebih dalam," ucap Kapolres. (*/pur)
0 Comments