![]() |
Ketua MPR RI Bamsoet memberi sambutan pada syukuran Prof. Dr. I. Gde Pantja Astawa. (Foto: Istimewa) |
"Prof. Gde dengan Dr. Taty merupakan pasangan energik.
Keduanya aktif mengabdikan diri sebagai dosen dengan beragam aktifitas," ujar
Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menghadiri syukuran ulang tahun Prof. Gde, di
Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/1/2023) malam.
Prof. Gde aktif sebagai ahli dalam berbagai persidangan di
Mahkamah Konstitusi, peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan pembicara pada
berbagai seminar dan diskusi akademik. “Beliau memiliki kepedulian terhadap
satwa dan lingkungan, dengan menjadi Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari
selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Sementata Dr. Taty, selain meluncurkan
brand Tatysoe, juga telah memiliki beragam usaha seperti Laksmi Batik, dan
Luxme (sport wear)," ujar Bamsoet.
Hadir antara lain Guru Besar FH Universitas Padjajaran
sekaligus Staf Khusus Menkominfo Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, anggota Komisi I DPR
RI Yan Permenas, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola
Kebun Binatang Bandung Sri Devi, dan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat
Kuswara Taryono.
Bamsoet menjelaskan keahlian dan pemikiran Prof. Gde dalam
bidang hukum tata negara, politik hukum, dan hukum administrasi negara, telah
memberikan banyak manfaat diskursus dan dialektika bagi bangsa. Hasil pemikiran
beliau telah diterbitkan dalam berbagai buku seperti 'Dinamika Hukum dan Ilmu
Perundang-Undangan di Indonesia' (2008), 'Problematika Hukum Otonomi Daerah di
Indonesia' (2008) serta 'Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara' (2012).
"Salah satu pemikiran Prof. Gde yang fenomenal yakni
tentang ketentuan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau
presidential threshold yang menurutnya merupakan kebijakan hukum terbuka,
sehingga pengaturannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Beliau
menekankan, presidential threshold merupakan salah satu jaring yang dapat
menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bawah sistem pemerintahan
presidensiil yang bertujuan mewujudkan sistem multipartai sederhana,"
jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan Prof. Gde
termasuk tokoh yang mendorong agar penerapan restorative justice dimasifkan
oleh penegak hukum. Restorative justice bisa menempatkan tindak pidana tidak
semata bahwa pelaku kejahatan telah melanggar hukum, melainkan mendorong
penyelesaian tindak pidana secara informal dan personal.
"Beliau menekankan untuk memenuhi rasa keadilan, para
pelaku tidak hanya menjalani pidana, melainkan juga bisa bertanggungjawab
kepada korban baik secara materi maupun spiritual," pungkas Bamsoet. (*/pur)
0 Comments