Ilustrasi ketika para pelaku tawuran di tempat umum. (Foto: Istimewa) |
Aksi tawuran kelompok remaja itu terjadi pada Kamis, 22
Desember 2022 pukul 03:00 WIB. Berawal dari saling tantang di media sosial
Instagram, satu remaja berinisial EA, 22, menjadi korban. EA meninggal dunia
setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan sekitar pukul 02:30 korban bersama rombongannya menonton live
Instagram gangster atas nama smkbinabangsa2025 yang diduga hendak tawuran di
depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah.
"Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk
jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut,"
ungkap Kombes Zain, Minggu (25/12/2022).
Selanjutnya korban bersama dengan temannya sekitar 12 orang
langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat kejadian
perkara (TKP) yang telah mereka sepakati.
"Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung
dihadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar15 orang. Saat korban turun dari
motor langsung disabet sajam oleh para pelaku," paparnya.
Ditambahkan, korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan
sajam di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya
ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang
Tengah. Namun nyawanya tidak tertolong.
"Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa
tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban sudah meninggal
dunia. Kemudian dilakukan proses
penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek
CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya tim gabungan polsek
Ciledug dibackup Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil
mengidentifikasi nama-nama pelaku.
"Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi
bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” terangnya.
Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang
barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban
hingga meninggal dunia.
"Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau
penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya
dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak," tutur Kapolres.
(*/pur)
0 Comments