Tersangka U dan MRN setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa) |
Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak
sebuah motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug,
Kota Tangerang, Banten.
Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek
Ciledug melintas sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap
bersama warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Pol
Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pada Senin, (28/11/2022) jelang salat subuh, tim
opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas)
dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug. Pada saat melintas di
tempat kejadian perkara (TKP) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang
mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan
curanmor.
"Kedua tersangka ini berinisial U, 33, dan MRN, 23,
kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman
depan rumahnya," ungkap Zain, Rabu (30/11/2022).
Kapolres menyebutkan petugas dengan sigap dan merespon cepat
melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. Sebab, kunci
motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa
kabur oleh kedua tersangka.
Barang bukti yang disita polisi dari dari kedua tersangka. (Foto: Istimewa) |
Kombes Zain menjelaskan salah satu tersangka yang menunggu
tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas. Dia (tersangka)
berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan
bantuan sejumlah warga.
"Dari kedua tersangka, kita mengamankan barang bukti
sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver
berisi 5 peluru. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku
telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10
kali," urainya.
Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini
dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan
ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*/pur)
0 Comments