Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi, Ditangkap Polisi

Tersangka U dan MRN setelah 
ditangkap polisi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah 10 kali beraksi di wilayah Ciledug dibekuk patroli polisi bersama warga.

Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pada Senin, (28/11/2022) jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug. Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor.

"Kedua tersangka ini berinisial U, 33, dan MRN, 23, kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ungkap Zain, Rabu (30/11/2022).

Kapolres menyebutkan petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

Barang bukti yang disita polisi dari 
dari kedua tersangka. 
(Foto: Istimewa)  


"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.

Kombes Zain menjelaskan salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas. Dia (tersangka) berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

"Dari kedua tersangka, kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," urainya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*/pur)

 



Post a Comment

0 Comments