Ilustrasi, akibat melakukan pembunuhan tersangka TS mendekam di penjara. (Foto: Istimewa) |
NET – Tersangka TS, 41, diduga membunuh temannya sendiri EP,
28, karena cemburu setelah mengetahui mantan istrinya berinisial H menjalin
asmara dengan korban.
Diketahui tersangka TS dengan H telah resmi bercerai di
pengadilan agama.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira
pukul 11:30 WIB.
"Benar, penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal
dunia terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan,
Kecamatan Karang Tengah," terang Zain kepada wartawan, Selasa
(20/12/2022).
Kapolres menyebutkan beberapa jam setelah peristiwa
penusukan piket unit reskrim Polsek Ciledug bersama dengan Kapolsek Kompol Noor
Maghantara langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa
saksi-saksi
Selanjutnya Polisi berhasil menangkap tersangka TS berikut
barang bukti hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Motifnya cemburu dengan mantan istrinya. Dari tangan
tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang
besi, yang digunakan untuk menusuk korban," ungkapnya.
Kini tersangka sudah diamankan di kantor Polsek Ciledug,
Polres Metro Tangerang Kota. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340
KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup,"
tutur Zain. (*/pur)
0 Comments