Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BNN Musnahkan Sabu 402,34 Kg, Ganja 198,05 Kg, Dan 105.290 Butir Ekstasi

Barang bukti yang akan dimusnahkan
diperlihatkan kepada wartawan dan hadirin.
(Foto: Istimewa)  


NET - Badan Narkotika Nasional Republik Indoneisa (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402, 34 Kg, ganja seberat 198, 05 Kg, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Petugas juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 Kg, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

Pemusnahan barang bukti narkotika ke-6 sepanjang 2022 ini dilakukan di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, pada Selasa (13/12/2022).

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memimpin pemusnahan tersebut didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, diikuti Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono, Dirresnarkoba Kombes Pol Suhermanto, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta PJU BNN Provinsi Banten.

"Pada hari ini BNN RI melakukan pemusnahan narkotika pada penghujung tahun 2022 di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir," kata Petrus.

Petrus mengatakan dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini. Artinya, BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Petrus.

Pemusnahan barang bukti narkotika  dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mesin Incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika.

Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNN RI. “Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan dilakukan oleh BNN RI, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Indonesia, sinergi bersama dengan BNN RI,” kata Tranggono.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan publik Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” ucap Shinto Silitonga. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments