Gan-Gan R.A. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
DALAM terminologi perang mutakhir
peperangan mengalami pergeseran konsep transformatif, dari hard power ke soft power,
dari perang militer menjadi perang nirmiliter. Peperangan abad XXI menjelma
medan pertempuran dalam ruang multi dimensi dengan berbagai wajah dan
siasat.
Dalam peperangan, hukum tidak
berlaku normatif. Bahkan hukum seringkali diabaikan demi memenangkan
pertempuran. Dalam peperangan hanya berlaku rumus, mengalahkan musuh dengan
berbagai cara, dan apabila pada kemudian hari segala tindakan dalam peperangan
tersebut menjadi sebuah perkara, maka rekayasa atas fakta menjadi senjata utama
untuk mementahkan perbuatan tindak pidana. Dan perang pikiran di media massa
menjadi medan pertempuran untuk membentuk opini publik.
Masih hangat dalam ingatan, Kepala
Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 September 2022 mengungkap
keterlibatan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan beberapa petinggi Polri
lainnya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas dengan cara
tragis.
Kepada awak media Komjen Agus
menyampaikan, " Irjen Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenariokan
peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen FS di Kompleks Duren Sawit
Tiga".
Lebih lanjut Agus menjelaskan,
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya
masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal
55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau
penjara selama-lamanya 20 tahun. "
Inilah genderang perang yang
ditabuh Kabareskrim Komjen Agus kepada Ferdy Sambo and The Genk yang dari awal
telah melakukan perbuatan obstruction of justice, dan memberikan keterangan
palsu untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya di balik misteri tewasnya sang
ajudan.
Prose hukum pun kemudian berjalan
hingga persidangan. Lalu muncul sosok Ismail Bolong yang memberikan pernyataan
kontroversial bahwa Jenderal di Kabareskrim menerima sejumlah uang setoran dari
hasil keuntungan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tidak berapa setelah
beredar video testimoni tersebut, Ismail Bolong meralat dan meminta maaf.
Menanggapi serangan tersebut,
Komjen Agus menjawab, "Jika laporan tersebut benar adanya seharusnya
Ismail Bolong tak menarik ucapannya dan tak membuat video klarifikasi atas
tudingan tersebut".
Dramaturgi telah dibangun, teks
narasi psy war dalam skenario serangan balik yang diartikulasikan dalam
pengakuan Ismail Bolong yang diduga bertindak sebagai aktor yang tengah
memainkan naskah dari Genk Sambo.
Unsur rekayasa menjadi hal yang
digarisbawahi oleh Komjen Agus, menyinggung soal BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
yang bisa saja direkayasa dan dibuat dalam kondisi penuh tekanan.
Apa yang disampaikan Komjen Agus
ini menyinggung soal laporan hasil penyidikan Ismail Bolong yang tersebar.
Ismail dalam LHP Propam Polri itu menyebut menyetor uang miliaran rupiah ke
jenderal di Bareskrim.
"Lihat saja BAP awal seluruh
tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat
IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," ucap Komjen Agus.
Perang bintang dimulai. Upaya
pembunuhan karakater dengan mengkonstruksikan rekayasa dan pengakuan melalui
sang aktor, Ismail Bolong untuk menyerang Komjen Agus berhasil dilancarkan Genk
Sambo. Opini publik dibangun dengan cerdik. Tetapi skenario yang prematur
dengan mudah dimentahkan Komjen Agus.
Sang Jenderal dalam pusaran perang bintang semakin menegaskan dirinya untuk menarik garis demarkasi serta menciptakan front, dan bersama Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo melancarkan operasi bersih di tubuh Polri dari tangan-tangan kotor bandit politik dan mafia hukum. (***)
Gading Serpong, 29 November 2022.
Penulis adalah praktisi hukum,
pencinta kopi, dan puisi
0 Comments