Tersangka pelaku RMF setelah diciduk. (Foto: Istimewa) |
Tersangka diketahui merupakan
pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera
Selatan (Sumsel).
"Korban menderita kerugian
uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada
tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi
Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (23/11/2022).
Zain menyebutkan tersangka
merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro
Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat
AKBP pada 2021.
"Kepada korban tersangka
mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas
di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Zain.
Kapolres menuturkan awal pertemuan
antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen
Skandinavia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Korban bercerita kepada
tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta
Utara sejak tahun 2021. Namun sampai sekarang tidak ada progres
kelanjutannya," papar dia.
Zain mengatakan tersangka mengaku
akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta
Utara agar laporannya segera dikerjakan. Akan tetapi sebelum itu, tersangka
meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa
segera berjalan.
Barang bukti yang disita dari tersangka RMF. (Foto: Istimewa) |
Atas kejadian tersebut, kemudian
korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota
guna proses lebih lanjut.
0 Comments