Sekda Banten M. Tranggono bersama jajaran Polda Banten dan BPOM Serang. (Foto: Istimewa) |
Peningkatan sinergitas dilakukan melalui Penandatanganan
Nota Kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov Banten terkait
penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Banten dan
penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Besar BPOM terkait
optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan
makanan yang dilaksanakan di Aula Polda Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Banjarsari, Kota Serang, Selasa (1/11/2022).
Seusai penandatanganan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Banten M. Tranggono mengatakan Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi
yang rawan bencana. Rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami maupun bencana
banjir, longsor, dan abrasi.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan
bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan
pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan
setelah bencana,” jelasnya.
Tranggono mengatakan melihat data keterpaparan masyarakat
akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi Banten, maka perlunya kita semua mengambil peran dan
tanggung jawab. Mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, membuka paradigm, dan cara pandang tentang penanggulangan bencana itu
sendiri, dari responsif ke preventif,” ucapnya.
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan dapat
meningkatkan kebersamaan Perangkat Daerah, baik di lingkungan provinsi maupun
kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan
bencana. Kemudian untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan
penanggulangan bencana.
“Adapun ruang lingkupnya terdiri dari tiga tahap yaitu pada
prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,” ucapnya.
Selain itu, kata Tranggono, Pemprov Banten menyampaikan
penghargaan dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai
Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi
peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum
Polda Banten.
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong
peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder terkait. Hal ini sebagaimana
amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan
Obat dan Makanan. Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018
tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di
Daerah,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM
melalui kolaborasi dan sinergitas untuk mendukung POM yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan
berbahaya dalam obat dan makanan dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang
sehat dan sejahtera.
Wakil Kepala (Waka) Polda Banten Brigjen Pol. Ery Nursatari
menjelaskan Polda Banten sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang
dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
pasca bencana. Bahkan dari tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat
aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Kita sudah lama bekerja sama. Semua kita bertanggungjawab
bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa dan
dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” ucapnya.
Terkait dengan peredaran obat sirup yang dilarang, Polda
Banten sudah membentuk Satgas khusus, serta bersama BPOM Serang dan Dinkes
Banten sudah mulai berjalan melakukan pengawasan peredaran obat-obat tersebut.
Dari hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Polda Banten menemukan
peredaran daftar obat yang dilarang itu.
0 Comments