Ubay Permana dan para anggota KMTM di depan kantor BKPSDM. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Ubay Permana sebagai Masyarakat
Kota Tangerang Menggugat (MKTM) kepada wartawan di Neglasari, Jumat
(21/10/2022).
Ubay Permana mengatakan MKTM yang berjumlah sekitar 10 orang
tersebut sengaja mendatangi Kepala BKPSDM Kota Tangerang untuk menanyakan
tindak lanjut terhadap pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh
masyarakat.
“Pejabat yang memberikan surat pemecatan kepada 10 orang THL
sedang menjalani proses pemeriksaan, terkait kaos WH yang dipermasalahkan. Jika
terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur
Ubay Permana menirukan ucapan Heriyanto.
Ubay Permana yang aktif di ormas Pemuda Pancasila Kota
Tangerang itu menyebutkan nasib 10 orang THL sedang dalam proses untuk
dipekerjakan kembali. “Kita berharap 10 orang THL bisa bekerja kembali agar
dapat memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap Ubay.
Menurut Ubay, BKPSDM telah membentuk tim terdiri atas BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pelaku pemecatan. “Semoga tim yang dibentuk bekerja secara professional dan berintegritas,” ujar Ubay.
Sementara itu, atas pemeriksaan tersebut TangerangNet.Com mencoba menghubungi Camat Neglasari Tubagus Sani untuk konfirmasi, tapi belum berhasil. (ril)
0 Comments