Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Makam Mbah Buyut Jenggot Bukan Cagar Budaya, Putusan Dirjen Kebudayaan

Lokasi makam Mbah Buyut Jenggot. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Setelah melalui tahap penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, status Makam Mbah Buyut Jenggot di Kampung Sukasari RT 02 RW 08, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, menemui kejelasan.

Melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan memutuskan Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan infomasi tersebut. Dia mengatakan pihaknya baru menerima surat tersebut pada Selasa (25/10/2022).

"Iya hari ini, kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi," tutur Mugiya, Selasa (25/10/2022).

Mugi menuturkan di dalam surat tersebut disebutkan Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.

"Isinya yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang," ucapnya.

"Yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya," terangnya.

Dalam surat tersebut, kata Mugi, disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya. "Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Mugiya.

"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,  memiliki arti khusus bagi sejarah,  ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau  kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," paparnya.

Sebelumnya, Mugi berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," imbuhnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments