Lokasi makam Mbah Buyut Jenggot. (Foto: Istimewa) |
Melalui surat Nomor: 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktur Jenderal
(Dirjen) Kebudayaan memutuskan Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan
sebagai Cagar Budaya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata,
dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani saat dihubungi melalui sambungan
telepon membenarkan infomasi tersebut. Dia mengatakan pihaknya baru menerima
surat tersebut pada Selasa (25/10/2022).
"Iya hari ini, kita baru menerima suratnya dari
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi siang tadi," tutur Mugiya, Selasa (25/10/2022).
Mugi menuturkan di dalam surat tersebut disebutkan
Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya
pelestarian cagar budaya.
"Isinya yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar
budaya di Kota Tangerang," ucapnya.
"Yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak
merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya," terangnya.
Dalam surat tersebut, kata Mugi, disebutkan beberapa alasan
yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi
Cagar Budaya. "Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan
dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5
Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ujar Mugiya.
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya
paling singkat berusia 50 tahun,
memiliki arti khusus bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa," paparnya.
Sebelumnya, Mugi berharap agar semua pihak bisa menerima
apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Apapun yang
menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," imbuhnya. (*/pur)
0 Comments