Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Akan Tawuran, 6 Pelajar Di Karang Tengah Diamankan Polisi

Ilustrasi, sejumlah pelajar yang akan 
tawuran dengan membawa senjata. 
(Foto: Istimewa). 

  

NET - Enam remaja diamankan polisi bersama beberapa barang bukti. Keenam orang remaja tersebut sedang berkumpul di suatu lokasi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, bersiap untuk tawuran.

Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara yang langsung datang ke Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah.

"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas, dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul. Remaja tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran. Mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin, (9/10/2022).

Keenam remaja yang diamankanan dari lokasi tersebut adalah GP, 17, FR, 14, AP, 15, OA, 16, K, 16, dan FA , 17. Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.

"Keenam pelaku dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.

Karena ulahnya, para remaja tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dipidana penjaranya paling lama 10 tahun. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments