Ilustrasi, sejumlah pelajar yang akan tawuran dengan membawa senjata. (Foto: Istimewa). |
Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug, Polres
Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara yang langsung datang ke
Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah.
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C,
(Curat, Curas, dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja
yang tengah berkumpul. Remaja tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran. Mereka
terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos)," ungkap Kapolres
Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin,
(9/10/2022).
Keenam remaja yang diamankanan dari lokasi tersebut adalah
GP, 17, FR, 14, AP, 15, OA, 16, K, 16, dan FA , 17. Setelah diintrogasi
keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian
melalui group WhatsApp.
"Keenam pelaku dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis
celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian
tawuran," jelas Kapolres.
Karena ulahnya, para remaja tersebut diduga melanggar Pasal
2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dipidana
penjaranya paling lama 10 tahun. (*/pur)
0 Comments