Ilustrasi, perbuatan tercela dilakukan seseorang terhadap anak harus dihentikan. (Foto: Istimewa) |
OZI ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila
terhadap seorang anak kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (Medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kasus menyebutkan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua
korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video
melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara
korban dengan tersangka.
"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya
bercerita bahwa korban telah disetubuhi
tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika menolak ajakan tersebut, tersangka
mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media
sosial," ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Namun, kata Kapolres, diketahui video asusila antara
tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun
media sosial Facebook miliknya. Video itu dikirimkan tersangka kepada teman korban
melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas
hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan
Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti
handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut. Print out percakapan
WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.
Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan trauma
healing.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya
menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan
atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun
2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap
anak," ucap Kapolres. (*/pur)
0 Comments