Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka OZI Usai Lakukan Asusila Lalu Sebarkan Di Medsos, Diciduk Polisi

Ilustrasi, perbuatan tercela dilakukan 
seseorang terhadap anak harus dihentikan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Seorang pria berinisial MF alias OZI, 21, yang bekerja sebagai buruh di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

OZI ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial (Medsos).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kasus menyebutkan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.

"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita  bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. Korban bercerita jika menolak ajakan tersebut, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Namun, kata Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Video itu dikirimkan tersangka kepada teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban  langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut. Print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," ucap Kapolres. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments