Tersangka T alias A dan WN setelah diringkus petugas Polsek Ciledug. (Foto: Istimewa) |
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni T alias A, 26,
dan WM, 26, sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH menjadi DPO (daftar
pencarian orang) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengungkap peristiwa laporan korban A, 24, itu terjadi di Jalan Anggaran, Kecamatan
Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
“Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami
amankan sementara dua pelaku lain DPO petugas,” ucap Zain dalam keterangan kepada
wartawan. Rabu (28/09/2022).
Zain menceritakan kejadian itu bermula saat korban yang akan
berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Namun tiba-tiba
korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban
bermasalah dan menunggak angsuran. Kemudian
mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik
korban telah digandakan," tutur Zain.
Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK
milik korban. Kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di Jalan
Anggaran, Kecamatan Karang Tengah. Lalu pelaku berpura-pura mengecek kendaraan
korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya di rumah
berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada
orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan
itu," tutur Kapolres.
Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat berita
acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk
ditandatangani dan korban tidak mau menandatangani surat tersebut. Lalu pelaku
mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor.
"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali
menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah
digadaikan kepada siapapun. Sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun
melapor ke Polsek Ciledug," terang Zain.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Kompol Noor
Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian berdasarkan informasi didapat kawanan ini akan melakukan aksinya
kembali di lokasi semula.
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira
pukul 09:30 WIB dua pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan
diri. Namun akan tetap kami buru, barang bukti motor dan STNK korban berhasil
kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362
KUHP," pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisan sedang
mengembangkan kasus ini terkait buronnya dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya.
Bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama dapat
menghubungi unit reskrim polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. (*/pur)
0 Comments