Ilustrasi, seseorang mengintai sasaran yang akan dicuri. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bumi Mas Raya (BMR) Blok
C.5, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada
Senin, (19/9/2022) siang.
Polisi pun kini tengah melakukan penyelidikan guna
mengungkap aksi percobaan curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP
jo Pasal 53 KUHP tersebut.
"Benar, kejadiannya sekira Jam 11:30 WIB, saat korban
sedang berada di lantai dua tiba-tiba didatangi dua orang pelaku, mengancam
menggunakan senjata api (senpi) mirip jenis pistol," ungkap Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Senin,
(19/8/2022) malam.
Selanjutnya, korban berusaha melawan kepada diduga kedua
pelaku, kemudian salah satu pelaku langsung memukul kearah kepala korban hingga
terluka menggunakan senjata api.
"Karena diteriaki maling oleh istri korban, kedua
pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berboncengan,"
jelas Zain.
Kapolres memastikan pihaknya melalui unit Reskrim Polsek
Tangerang bersama Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang
Kota kini tengah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap
identitas kedua terduga pelaku tersebut. (*/pur)
0 Comments