Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan hasil razia kepada wartawan di kantor Polres. (Foto: Istimewa) |
"Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri atas 2
judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang. Hal ini hasil
pengembangan dari Polsek Neglasari," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (3/9/2022).
Kasus-kasus yang diungkap terdiri atas perjudian,
penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras) ilegal, asusila
hingga pungli.
"Kasus-kasus ini kami (Polres Metro Tangerang Kota)
ungkap mulai tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022," kata Kapolres kepada
wartawan pada konferensi pers.
Kapolres menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika diungkap
sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang didapat sebanyak 40,03
gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720
butir trihexphenidyl.
"Dari peredaran minuman kerjas (miras) ada 110 kasus,
dengan 116 tersangka. Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 botol miras
berbagai merk dan 6 drum ciu," terang Kapolres.
Sementara kasus asusila, Polres Metro Tangerang Kota
berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat
esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Kecamatan:
Neglasari, Cipondoh, dan Ciledug.
"Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan
laporan masyarakat. Ada sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para
pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya untuk
dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan
pengawasan," ucap Kombes Zain Dwi Nugroho. (*/pur)
0 Comments