Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Permainan Judi Darat Dan Online, Dirazia Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol 
Zain Dwi Nugroho menyampaikan hasil
razia kepada wartawan di kantor Polres.
(Foto: Istimewa)  


NET – Polres Metro Tangerang Kota melancarkan razia atas kasus penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan pada periode pekan terakhir Agustus memasuki September 2022.

"Kasus perjudian ada sebanyak 4 kasus terdiri atas 2 judi darat dan 2 judi online, dengan total tersangka 22 orang. Hal ini hasil pengembangan dari Polsek Neglasari," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (3/9/2022).

Kasus-kasus yang diungkap terdiri atas perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras (miras) ilegal, asusila hingga pungli.

"Kasus-kasus ini kami (Polres Metro Tangerang Kota) ungkap mulai tanggal 22 Agustus sampai 1 September 2022," kata Kapolres kepada wartawan pada konferensi pers.

Kapolres menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika diungkap sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang didapat sebanyak 40,03 gram sabu, 120 butir hexymer, 60 butir tramadol HCI, 105 butir Dextro, 720 butir trihexphenidyl.

"Dari peredaran minuman kerjas (miras) ada 110 kasus, dengan 116 tersangka. Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 892 botol miras berbagai merk dan 6 drum ciu," terang Kapolres.

Sementara kasus asusila, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus, berupa prostitusi online maupun tempat esek-esek berkedok panti pijat dengan tempat kejadian perkara di wilayah, Kecamatan: Neglasari, Cipondoh, dan Ciledug.

"Dari kasus pungli dilakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Ada sebanyak 12 kasus dengan 20 pelaku, namun terhadap para pelaku dilakukan pembinaan dipanggil ketua RT, RW dan orang tuanya untuk dibuatkan perjanjian tidak mengulangi kembali perbuatannya dan tetap dilakukan pengawasan," ucap Kombes Zain Dwi Nugroho. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments