Ketua MPR RI Bamsoet saat menerima pengurus FPPI di kantornya Jakarta. (Foto: Istimewa) |
Pada masa pandemi Covid-19, FPPI telah menunjukkan jiwa
solidaritas dan semangat gotong-royong, dengan memberikan bantuan sosial kepada
masyarakat yang terdampak pandemi.
"Saya mendukung setiap upaya pemberdayaan perempuan
melalui berbagai wadah organisasi kemasyarakatan. Saya meyakini melalui kerja
keras dan kesungguhan dalam bekerja, FPPI akan sanggup mewujudkan cita-cita
yang telah dibangun sejak organisasi ini didirikan, yaitu membangun perempuan
Indonesia yang maju, mandiri, dan berprestasi, dengan mewujudkan kesejahteraan,
kesetaraan dan keadilan gender," ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai
menerima pengurus FPPI, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Pengurus FPPI yang hadir antara lain; Ketua Umum Marlinda
Irwanti, Ketua II Fianne Jannne Sanger, Ketua III Hanny Hendrani, dan
Sekretaris Bidang Ekonomi dan Koperasi Lingga Pranita.
Ketua DPR RI ke-20 itu
menjelaskan sejak awal kelahirannya, isu kesetaraan dan keadilan gender
telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai
pembangunan sumberdaya dan pemberdayaan perempuan.
Bukan hanya di Indonesia, kata Bamsoet, melainkan di dunia.
Patut disyukuri sesungguhnya semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada
perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan 'setiap orang'
atau 'setiap warga negara'.
"Kita patut berbangga Indonesia 'lebih maju' jika
dibandingkan Amerika Serikat (AS), yakni Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights
Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan
dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan
pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga
tahun 1982, hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala" jelas
Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan
Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menekankan
landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya
guna ketika hadir dalam ruang realita. Keberadaan aturan-aturan yang
mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang
miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata.
"Peningkatan peran perempuan dalam setiap aspek
kehidupannya merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan sumber daya
manusia yang berkualitas. Di sinilah peran penting FPPI sebagai organisasi
kewanitaan yang memiliki tanggungjawab untuk mendorong terwujudnya sikap
mandiri perempuan Indonesia dalam mengembangkan potensi dirinya, dan
melaksanakan tugas mulia dalam membentuk manusia-manusia Indonesia yang
berkarakter dan berkualitas," pungkas Bamsoet. (*/pur)
0 Comments