Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua MPR RI Dorong FPPI Peningkatan Pemberdayaan Perempuan

Ketua MPR RI Bamsoet saat menerima 
pengurus FPPI di kantornya Jakarta. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) yang memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan produktivitas kerja perempuan melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan pengkajian, serta pemberdayaan peran perempuan di bidang sosial dan ekonomi.

Pada masa pandemi Covid-19, FPPI telah menunjukkan jiwa solidaritas dan semangat gotong-royong, dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

"Saya mendukung setiap upaya pemberdayaan perempuan melalui berbagai wadah organisasi kemasyarakatan. Saya meyakini melalui kerja keras dan kesungguhan dalam bekerja, FPPI akan sanggup mewujudkan cita-cita yang telah dibangun sejak organisasi ini didirikan, yaitu membangun perempuan Indonesia yang maju, mandiri, dan berprestasi, dengan mewujudkan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan gender," ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menerima pengurus FPPI, di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Pengurus FPPI yang hadir antara lain; Ketua Umum Marlinda Irwanti, Ketua II Fianne Jannne Sanger, Ketua III Hanny Hendrani, dan Sekretaris Bidang Ekonomi dan Koperasi Lingga Pranita.

Ketua DPR RI ke-20 itu  menjelaskan sejak awal kelahirannya, isu kesetaraan dan keadilan gender telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai pembangunan sumberdaya dan pemberdayaan perempuan.

Bukan hanya di Indonesia, kata Bamsoet, melainkan di dunia. Patut disyukuri sesungguhnya semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan 'setiap orang' atau 'setiap warga negara'.

"Kita patut berbangga Indonesia 'lebih maju' jika dibandingkan Amerika Serikat (AS), yakni Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982, hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala" jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menekankan landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika hadir dalam ruang realita. Keberadaan aturan-aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata.

"Peningkatan peran perempuan dalam setiap aspek kehidupannya merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Di sinilah peran penting FPPI sebagai organisasi kewanitaan yang memiliki tanggungjawab untuk mendorong terwujudnya sikap mandiri perempuan Indonesia dalam mengembangkan potensi dirinya, dan melaksanakan tugas mulia dalam membentuk manusia-manusia Indonesia yang berkarakter dan berkualitas," pungkas Bamsoet. (*/pur)

  

    

 

Post a Comment

0 Comments